Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
21 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
21 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
4
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
5
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
6
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Home  /  Berita  /  Nasional

Tahukan Anda? Sederet Perilaku Ini Termasuk Pelecehan terhadap Perempuan

Tahukan Anda? Sederet Perilaku Ini Termasuk Pelecehan terhadap Perempuan
Ilustrasi perilaku menggoda perempuan di ruang publik. (foto: ist./peacefulsiglegirl)
Kamis, 25 November 2021 18:37 WIB
JAKARTA - Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diperingati setiap tanggal 25 November. Di momentum peringatan tahun 2021 ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani menyosialisasikan sejumlah perilaku yang termasuk kekerasan maupun pelecehan terhadap perempuan.

"Seringkali masyarakat belum paham bahwa beberapa tingkah laku yang dilakukan adalah termasuk bentuk-bentuk pelecehan kepada perempuan. Misalnya seperti siulan, komentar atas tubuh, main mata, menyentuh, hingga termasuk komentar seksis dan rasis," kata Puan dikutip GoNEWS.co dari siaran resmi, Kamis (25/11/2021).

Karenanya, kata Puan, perlu ada edukasi sejak dini untuk bisa mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. "Banyak kasus-kasus kekerasan atau pelecehan seksual terjadi lantaran ketidaktahuan," ujarnya.

"Peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan harus menjadi momentum untuk mencegah dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan," sambung Puan.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini menegaskan, DPR RI berkomitmen untuk mencegah dan menghapuskan berbagai bentuk kekerasan seksual termasuk bagi perempuan, melalui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diupayakan dapat segera disahkan.

"Mari kita bersama memperjuangkan agar RUU TPKS bisa segera selesai. DPR RI percaya bahwa semua rakyat Indonesia, khususnya perempuan, berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan," sebut Puan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/