MK Sebut Pembentukan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Netty: Kenapa Tetap Berlaku?
Minggu, 28 November 2021 13:28 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Netty Aher, mengaku heran kenapa UU Cipta Kerja masih berlaku pasca MK memutus omnibuslaw ini inkonstitusional. Hal tersebut disampaikan Netty dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (28/11/2021).
"Seharusnya jika memang proses legislasinya buruk dan dinyatakan MK sebagai inkonstitusional, maka produk hukum yang dihasilkan juga inkonstitusional. Tapi ini aneh kenapa justru MK mengonfirmasi berlakunya UU Cipta Kerja ini?" kutipan pernyataan Netty yang dibaca GoNEWS.co.
"Jangan sampai MK terkesan sangat politis," sambung Netty.
Netty mengatakan, MK merupakan lembaga pengawal konstitusi dan yang paling berhak memutuskan mana peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan mana yang tidak. "Ibaratnya MK ini seperti penjaga gawang terakhir konstitusi," ujar politisi PKS itu.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |