Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
20 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
20 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
20 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
20 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
21 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
20 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Kriminal

DPR Junjung Tinggi Putusan MK soal Cipta Kerja

DPR Junjung Tinggi Putusan MK soal Cipta Kerja
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo di ruang kerjanya. (foto: dok. www.gonews.co)
Senin, 29 November 2021 17:28 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Firman Soebagyo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI atas Undang-Undang Cipta Kerja. Menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (29/11/2021), Ia mengatakan bahwa parlemen akan pro aktif.

"Karena Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional, tidak menormakan frase omnibus law maka UU 12/2011 akan direvisi. Kami junjung tinggi (putusan MK, red) dan kami akan laksanakan itu semua," kata Firman.

Meski begitu, Firman menjelaskan, bagaimanapun UU Cipta Kerja adalah ikhtiar pemerintah dan DPR RI dalam mengantisipasi dampak ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.

"Semua negara sudah membuka pintu lebar-lebar dan mempermudah investasi agar ekonomi stabil dan tidak ada pemutusan hubungan kerja secara massal," kata politisi Golkar itu.

Sebelumnya, MK mengabulkan sejumlah poin dalam judicial review omnibus law Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020). MK memutuskan bahwa Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat jika tak segera diperbaiki.

"Apabila dalam waktu dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen," tulis MK dalam amar putusannya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Beladiri, Nasional, Kriminal, DKI Jakarta
wwwwww