DPR Junjung Tinggi Putusan MK soal Cipta Kerja
![]() |
| Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo di ruang kerjanya. (foto: dok. www.gonews.co) |
"Karena Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional, tidak menormakan frase omnibus law maka UU 12/2011 akan direvisi. Kami junjung tinggi (putusan MK, red) dan kami akan laksanakan itu semua," kata Firman.
Meski begitu, Firman menjelaskan, bagaimanapun UU Cipta Kerja adalah ikhtiar pemerintah dan DPR RI dalam mengantisipasi dampak ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.
"Semua negara sudah membuka pintu lebar-lebar dan mempermudah investasi agar ekonomi stabil dan tidak ada pemutusan hubungan kerja secara massal," kata politisi Golkar itu.
Sebelumnya, MK mengabulkan sejumlah poin dalam judicial review omnibus law Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020). MK memutuskan bahwa Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat jika tak segera diperbaiki.
"Apabila dalam waktu dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen," tulis MK dalam amar putusannya.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Beladiri, Nasional, Kriminal, DKI Jakarta |













