Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
21 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
21 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
21 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
21 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
21 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
21 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Metropolitan

MK Batalkan UU Cipta Kerja, PKS: Bubarkan Segera LPI

MK Batalkan UU Cipta Kerja, PKS: Bubarkan Segera LPI
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Istimewa)
Senin, 29 November 2021 17:12 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menyusul dibatalkannya UU Cipta Kerja oleh MK, anggota Badan Legislasi DPR RI Mulyanto minta Pemerintah segera membekukan kegiatan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Sebab, kata Mulyanto, lembaga ini dibentuk menggunakan dasar hukum UU Cipta Kerja. Jadi bila UU Cipta Kerja dibatalkan MK maka sepatutnya lembaga yang dibentuknya juga ikut dibatalkan.

"Selain itu LPI ini adalah lembaga yang bersifat strategis dan aktivitasnya memiliki dampak yang luas bagi kehidupan masyarakat, sesuai keputusan MK, tentunya Pemerintah harus menghentikan berbagai proses yang sedang berjalan. Amar putusan MK berbunyi demikian. Bahwa yang terkait hal-hal yang strategis harus dihentikan. Pemerintah harus mematuhi itu," tegas Mulyanto kepada GoNews.co, Senin (29/11/2021) di Jakarta.

Mulyanto menyebut LPI merupakan lembaga dengan peran dan aktivitas strategis. Lembaga ini tergolong power full bahkan super karena sebagai badan usaha milik negara LPI tidak terikat oleh aturan UU BUMN. LPI diatur secara khusus melalui UU Cipta Kerja.

Berdasarkan aturannya LPI berada langsung di bawah Presiden, dapat menggunakan APBN, tidak diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan seluruh pejabat terkait mempunyai impunitas hukum.

Itu sebabnya Mulyanto menyebut lembaga ini rawan penyimpangan. "Dengan segala keistimewaannya, berpeluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan korupsi oleh LPI. Karena itu putusan MK yang membatalkan UU Cipta Kerja ini harus menjadi momentum untuk menata kembali peran dan fungsi LPI," kata Mulyanto.

"Dengan inkonstitusionalitas dasar hukum LPI dan amar putusan MK, maka LPI sebagai lembaga dan aktivitas yang strategis dan berpengaruh luas bagi masyarakat sudah selayaknya dihentikan, sampai dasar hukum baru pembentukan lembaga ini sah. Termasuk soal setoran APBN yang puluhan triliun," pungkasnya.***

wwwwww