Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
22 jam yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
2
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Umum
22 jam yang lalu
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
3
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
22 jam yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
4
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Umum
22 jam yang lalu
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Home  /  Berita  /  Nasional

Kata MPR soal Putusan MK atas Uji UU Cipta Kerja

Kata MPR soal Putusan MK atas Uji UU Cipta Kerja
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani di Gedung MPR RI, Jakarta, Senin, 29 November 2021. (foto: ist.)
Selasa, 30 November 2021 12:59 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Arsul Sani menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mengenai uji UU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan masalah baru. Politisi PPP itu menyampaikan demikian dalam 'Diskusi Empat Pilar MPR' yang bertema 'Menakar Inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja Pascaputusan MK' di Gedung MPR RI, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menyebut, apa yang diputuskan oleh MK itu memutus uji formil. "Dengan putusan ini maka pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dan DPR, harus memperbaiki prosedur pembentukan undang-undang agar memenuhi syarat-syarat formilnya," ujarnya.

Masalahnya,kata Arsul, UUD NRI Tahun 1945 tidak secara tegas menetapkan bahwa MK memiliki kewenangan uji formil. "Karena itu batu uji MK-pun menggunakan Undang-Undang, yakni UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," tuturnya.

Dari sinilah menurut Arsul, potensi masalah dari putusan MK itu bisa terjadi. Dikatakan, bila pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sudah memperbaiki syarat formil maka nanti ada yang tidak puas dengan masalah materiilnya, pastinya selanjutnya akan ada keinginan untuk melakukan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja lagi. 

Menurut Arsul Sani seharusnya MK dalam memutuskan putusan itu sekaligus, yakni secara formil maupun materiil.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/