Kata MPR soal Putusan MK atas Uji UU Cipta Kerja
Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menyebut, apa yang diputuskan oleh MK itu memutus uji formil. "Dengan putusan ini maka pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dan DPR, harus memperbaiki prosedur pembentukan undang-undang agar memenuhi syarat-syarat formilnya," ujarnya.
Masalahnya,kata Arsul, UUD NRI Tahun 1945 tidak secara tegas menetapkan bahwa MK memiliki kewenangan uji formil. "Karena itu batu uji MK-pun menggunakan Undang-Undang, yakni UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," tuturnya.
Dari sinilah menurut Arsul, potensi masalah dari putusan MK itu bisa terjadi. Dikatakan, bila pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sudah memperbaiki syarat formil maka nanti ada yang tidak puas dengan masalah materiilnya, pastinya selanjutnya akan ada keinginan untuk melakukan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja lagi.
Menurut Arsul Sani seharusnya MK dalam memutuskan putusan itu sekaligus, yakni secara formil maupun materiil.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, DKI Jakarta |