Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
15 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
6 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Home  /  Berita  /  Hukum

Laporan Polisi Ayu Thalia Dihentikan, Kuasa Hukum Nicholas Sean Sebut Polisi Profesional

Laporan Polisi Ayu Thalia Dihentikan, Kuasa Hukum Nicholas Sean Sebut Polisi Profesional
Advokat Wardaniman Larosa (kanan) bersama tim WLP Lawfirm di kantornya di Jakarta. (foto: ist.)
Selasa, 07 Desember 2021 10:10 WIB
JAKARTA - Wardaniman Larosa dan Ahmad Ramzy selaku Kuasa Hukum Nicholas Sean menyebut kasus kliennya telah menemui titik terang lantaran profesionalitas kerja kepolisian. Hal tersebut mereka sampaikan secara resmi dalam siaran yang diterima di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

"Penghentian perkara tersebut sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada penyidik yang telah bekerja secara objektif dan profesional dalam memeriksa perkara ini," tutur Wardaniman sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Penasehat Hukum Nicholas Sean, kata Waradiman, meminta Pihak Ayu Thalia untuk tidak lagi menganggap dirinya sebagai korban dalam perkara ini sebagaimana pemberitaan beberapa media sebelumnya. "Dan mestinya Ayu Thalia menghargai kinerja penyidik karena pada dasarnya tidak ada unsur pidana yang terbukti dilakukan oleh klien kami".

Sebelumnya, Polisi telah melakukan gelar perkara pada Sabtu (27/11) dan menyatakan laporan Ayu Thalia soal penganiayaan Nicholas Sean (putra Ahok) tidak terbukti.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/