Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
11 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
11 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
22 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
11 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
11 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Beladiri

Akomodir Mantan Pegawai KPK, Kapolri Dinilai Langgar Tiga UU

Akomodir Mantan Pegawai KPK, Kapolri Dinilai Langgar Tiga UU
Pertemuan Perekat Nusantara di Jakarta, Rabu (08/12/2021). (foto: GoNews.co)
Rabu, 08 Desember 2021 16:02 WIB
JAKARTA - Aliansi masyarakat yang menyebut diri dengan nama Perekat Nusantara meminta Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit untuk membatalkan Perpol No. 15 Tahun 2021 serta menghentikan proses pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN. Hal tersebut mereka sampaikan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Siaran resmi Perekat Nusantara menyebut, ada potensi tuntutan hukum kepada Kapolri dan presiden akibat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Satu dan lain hal untuk menghindari tuntutan hukum dari masyarakat terhadap Presiden dan Kapolri karena mengeluarkan kebijakan yang merusak sistem merit yang berlaku dalam manajemen ASN," ujar Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus dalam Konfrensi Pers, Rabu (08/12/2021) di Jakarta.

Potensi tuntutan hukum itu muncul lantaran proses pembuatan dan substansi Peraturan Kepolisian RI No.15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri dianggap bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang yakni; UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri; UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN; dan UU No. 30 Tahun 2014. Perkapolri itu juga dianggap bertentangan dengan UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan.

Oleh sebab itu pula, Perekat Nusantara yang diantara komponennya adalah Sugeng T. Santoso (Ketua IPW) dan Sebastian Salang akan mengajukan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung.

Perekat Nusantara menjelaskan, berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 maka pengadaan dan pengangkatan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah hanya boleh diselenggarakan oleh dan menjadi wewenang BKN Cq. Badan Pembina Kepegawaian, sedangkan Polri merupakan Instansi Pemerintah pengguna SDM yang dihasilkan oleh BKN melalui Badan Pembina Kepegawaian.

Berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimaksud, sesungguhnya Kapolri tidak memiliki kewenangan memproses dan mengangkat sendiri ASN dan membuat Peraturan Perundangan sendiri sebagai dasar hukumnya khusus mengangkat 57 Eks. Pegawai KPK yang sudah dinyatakan tidak lulus tes menjadi ASN oleh BKN.

Dengan demikian Perpol No. 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi ASN di Lingkungan Polri akan menjadi preseden buruk dalam manajemen ASN karena kelak setiap Instansi akan membuat sendiri aturan dan mengangkat sendiri ASN tanpa mengindahkan UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pembentukan Perundangan.

Selain itu, proses dan substansi Perpol No. 15 Tahun 2021 tidak sinkron bahkan saling bertentangan antara konsiderans, mengingat dan substansi yang terlebih-lebih tidak mengacu kepada UU No. 5 Tahun  2014 tentang ASN.

Secara Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Ilmu Perundang-undangan, Perpol RI merupakan peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UU atau dalam hirarki peraturan Perundang-Undangan, Ia berada di bawah PP. 

Perpol dimaksud harus senafas dengan Peraturan Perundang-Undangan yang ada di atasnya dan harus bersifat mengatur hal-hal yang umum terkait dengan peran dan fungsi Polri selaku penegak hukum, pengayoman dan penjaga ketertiban umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Karena itu, Kapolri diminta menjawab sejumlah pertanyaan Perekat Nusantara sebagai berikut:

1. Apakah Perpol 15 Thn 2021 Tentang Pengangkatan Khusus dari Eks 57 Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN di Lingkungan Polri demi memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum atau demi tujuan politik tertentu?

2. Apakah telah dipertimbangan dari aspek perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki 57 Eks Pegawai KPK sebagai calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik?

3. Apakah 57 Eks Pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN pada Polri dapat menggaransi atau menjamin keamanan dan ketertiban umum di Negara ini atau hanya menciptakan anomali baru dalam pemerintahan?

4. Apakah Kapolri telah mendapat Surat Keputusan Pendelegasian Wewenang dari Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN untuk menetapkan pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK?***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Beladiri, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww