Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
6 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
6 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
6 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Omicron Belum Masuk, Dinkes DKI Ingatkan Warga Tetap Taat Prokes

Omicron Belum Masuk, Dinkes DKI Ingatkan Warga Tetap Taat Prokes
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI , Lies Dwi Oktavia (tengah). (Foto: Istimewa)
Rabu, 08 Desember 2021 17:07 WIB

JAKARTA - Setelah WHO mengindentifikasi adanya varian baru COVID-19 bernama Omicron, pemerintah kembali memberlakukan pembatasan akses kepada WNI maupun WNA yang berasal dari luar negeri.

Begitupun untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, Dinas Kesehatan DKI menjelaskan tidak ada perbedaan penerapan sistem pembatasan yang signifikan dalam menghalau varian Omicron.

"Prinsipnya tetap, antisipasi untuk Omicron (seperti antisipasi terhadap varian lainnya), prinsipnya saat ini kan belum ada masuk (ke Jakarta) sehingga kekuatan kita mengadang di pintu masuk negara itu yang penting," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI , Lies Dwi Oktavia kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Salah satu pembatasan yang diterapkan sesuai dengan Kemenhub Nomor 23 Tahun 2021 adalah perpanjangan masa karantina bagi WNA dan WNI yang berasal dari luar negeri menjadi 10 hari.

Namun untuk WNA dan WNI yang punya riwayat perjalanan dari negara berisiko tinggi varian Omicron, dilarang untuk masuk ke Indonesia.

Terkait masa karantina, Lies mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sebagai mana mestinya. "Karantina dilaksanakan dengan baik, kemudian prinsip umumnya untuk masyarakat tetap, pakai masker, karena kalau pakai masker, yang menyebabkan dia (virus COVID-19), tidak bisa masuk saluran napas kita dengan masker," pungkas Lies.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Kesehatan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/