Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
23 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
16 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
14 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
4
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
15 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
5
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
16 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
6
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
23 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Kritik Pansus IKN Capai 56 Anggota, PKS: Di Peraturan Maksimal Cuma 30 Orang

Kritik Pansus IKN Capai 56 Anggota, PKS: Di Peraturan Maksimal Cuma 30 Orang
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama. (Foto: PKS.id)
Jum'at, 10 Desember 2021 02:00 WIB

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama mengkritik jumlah anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) yang mencapai 56 orang.

Menurutnya, jumlah tersebut melebihi dari jumlah yang ditetapkan dalam Pasal 104 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib yang menyatakan anggota pansus maksimal 30 orang.

"Jumlah ini melebihi ketentuan yang telah diatur pada Pasal 104 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," kata Suryadi, Kamis (9/12).

Selain itu, ia juga mengkritik proses pembahasan RUU IKN yang terkesan terburu-buru. Dia bilang, RUU IKN memiliki masalah yang cukup kompleks, sehingga membutuhkan waktu pembahasan panjang agar dapat menampung lebih banyak masukan dari masyarakat.

"Beberapa substansi yang harus dikritisi adalah terkait pilihan lokasi pemindahan IKN ke daerah Penajam Paser Utara, kemudian juga pemilihan waktu pemindahan, mekanisme pemindahan serta bentuk pemerintahan IKN dan masalah pembiayaan," katanya.

Suryadi pun mengingatkan, pembahasan RUU IKN tidak boleh dilakukan seperti pembahasan RUU Cipta Kerja yang akhirnya diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) harus diperbaiki karena kurang melibatkan partisipasi publik.

Terpisah, Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menggelar rapat untuk membahas perubahan Peraturan DPR tentang Tata Tertib, menyusul jumlah anggota Pansus RUU IKN yang melebihi aturan.

Tenaga ahli DPR Widodo mengatakan perlu penyempurnaan tatib DPR supaya Pansus RUU IKN dapat berjalan dan memiliki payung hukum. "Pada 7 Desember lalu, tepatnya dalam rapat paripurna ke-10, telah ditetapkan pansus mengenai pembahasan RUU IKN yang berjumlah 56 orang anggota dan enam orang pimpinan. Adanya penetapan tersebut tentu dengan mempertimbangkan adanya kompleksitas materi muatan RUU IKN itu, serta adanya materi muatan yang berkenaan dengan lintas sektoral dan komisi," kata Widodo dalam rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12).

Sebagai informasi, Pasal 104 Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan, "Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna DPR paling banyak 30 (tiga puluh) orang".

Kemudian, di Pasal 105 ayat (2) menyatakan, "Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus dalam 1 (satu) paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat".***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww