Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
1 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
1 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Home  /  Berita  /  Politik

HNW Minta Aparat Berikan Hukuman Seberat-beratnya ke Pemerkosa 12 Santri

HNW Minta Aparat Berikan Hukuman Seberat-beratnya ke Pemerkosa 12 Santri
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Minggu, 12 Desember 2021 03:45 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada terduga guru pemerkosa lebih dari 12 santri putri di bawah umur di Bandung, Jawa Barat. Hukuman yang dijatuhkan antara lain kebiri, pidana penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

"Ini adalah kejahatan terkutuk, melanggar hukum negara dan agama. Oleh karena itu, pelaku layak dihukum dengan pemberatan, yakni dengan hukuman kebiri, hukuman pidana seumur hidup, bahkan hukuman pidana mati," ujarnya Hidayat melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (11/12/2021).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman dengan pemberatan tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Selain mengatur hukuman kebiri, ujar Hidayat, aturan tersebut juga memuat hukuman pidana seumur hidup dan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu menunjuk Pasal 81 UU yang mengesahkan Perpu Kebiri tersebut. Ketentuan itu berbunyi, 'dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, ganggungan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun'.

Sedangkan Pasal 76D berbunyi, 'setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain'.

"Salah satu syarat untuk menjatuhkan hukuman maksimal sudah terpenuhi, karena korbannya adalah anak-anak di bawah umur yang diduga lebih dari satu (orang), yakni ada 12 malah ada yang menyebutkan 21 santri putri," ujar Hidayat. Ia menambahkan, instrumen hukum pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah cukup memadai, sehingga tinggal keberanian nurani aparat penegak hukum untuk menegakannya, seadil-adilnya.

Hidayat juga mengatakan, kejahatan dan kekerasan seksual di dunia pendidikan terus terjadi dan korbannya adalah para perempuan. Sebelum peristiwa di Bandung, sebelumnya kekerasan seksual juga terjadi pada mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Palembang, Sumatera Selatan, dan Universitas Brawijaya (Unibraw) di Malang, Jawa Timur.

Untuk menimbulkan efek jera dan maksimalkan perlindungan bagi perempuan (mahasiswi maupun santri putri), ujar Hidayat, pemberatan hukum perlu menjadi pertimbangan polisi, jaksa, dan hakim yang akan menangani perkara tersebut.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/