Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
19 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
23 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
3
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
20 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
24 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
19 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
6
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
19 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Home  /  Berita  /  Jawa Barat

Dedi Mulyadi Jadikan Santriwati yang Jadi Korban Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung Sebagai Anak Angkat

Dedi Mulyadi Jadikan Santriwati yang Jadi Korban Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung Sebagai Anak Angkat
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi berbincang dengan orang tua korban di rumahnya, wilayah selatan Garut. (foto: istimewa)
Senin, 13 Desember 2021 03:38 WIB
GARUT - Santriwati, korban pemerkosaan terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru pesantren, Sabtu (11/12/2021) akhinya ditemui anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Beberapa korban tinggal di satu wilayah di bagian selatan Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kang Dedi Mulyadi sebelumnya melakukan kunjungan ke korban banjir bandang di Garut, Sabtu (11/12/2021). Selanjutnya melakukan perjalanan ke wilayah Garut selatan tempat korban tinggal bersama orang tuanya.

"Saya baru menengok mereka tadi malam. Perjalanan sangat panjang dari kota ke Garut selatan saja kurang lebih tujuh jam," kata Dedi Mulyadi, Minggu (12/12/2021). Untuk menuju seorang rumah korban tidak bisa diakses menggunakan mobil.

Alhasil Kang Dedi, sapaan akrab mantan Bupati Purwakarta dua periode ini pun diantar aparat desa menggunakan motor menuju lokasi. "Ke sana hanya bisa pakai motor karena kondisi jalan tidak begitu bagus," ujar Kang Dedi.

Dengan didampingi aparat desa setempat, Dedi bertemu dengan korban dan orang tuanya. Terlihat korban sudah semakin membaik dan mulai menata kembali kehidupannya yang normal.

Meski demikian masih ada beberapa korban yang hingga kini masih merasa ketakutan dan trauma dengan apa yang dialami. Sehingga masih perlu waktu dan bimbingan untuk kembali normal. "Rata-rata mereka sudah mulai membaik, sudah ingin sekolah lagi," tutur Kang Dedi.

Mendengar keinginan tersebut, Dedi pun berinisiatif untuk menjadi orang tua angkat mereka. Nanti, selain biaya dan kebutuhan sehari-hari yang ditanggung, para korban akan melanjutkan ke pesantren yang selama ini berada di bawah naungan Dedi Mulyadi.

"Mereka mau dan beberapa ingin ikut pesantren di Purwakarta. Para orang tuanya sudah mengizinkan juga," ucap Kang Dedi.

Dari hasil perbincangan semalam diduga korban pemerkosaan lebih dari belasan orang. Bukan hanya asal Garut tapi sejumlah daerah lain juga diduga masih ada korban yang sama.

Kang Dedi berharap pengadilan bisa memberikan hukuman sebanding dengan apa yang dialami korban. Sehingga hukuman tersebut bisa membuat jera para pelaku kejahatan seksual lainnya.

Diketahui, belasan santriwati diperkosa oleh Herry Wirawan, guru sekaligus pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) TM dan Ponpes MH Antappani. Saat ini, Herry Wirawan mendekam di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Perkara asusila ini telah masuk tahap persidangan. Pada 21 Desember 2021 mendatang, persidangan kedelapan. Akibat perbuatannya, Herry Wirawan didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.

Perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru dan Antapani, Kota Bandung, dilakukan terhadap korban santriwati di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan berlangsung di pesantren, apartemen, dan hotel.

Berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW diketahui telah memperkosa belasan santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021. Terdakwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, empat santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil. Lima satriwati di antaranya telh melahirkan 9 bayi. Masih ada dua lagi santriwati yang mengandung akibat perbuatan Herry Wirawan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inews.id
Kategori:Olympic, Jawa Barat
wwwwww