Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
7 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
7 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
8 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
4
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
7 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
7 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
3 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Kasus Antigen Bekas, Manajer PT Kimia Farma Dituntut 20 Tahun

Kasus Antigen Bekas, Manajer PT Kimia Farma Dituntut 20 Tahun
Penggerebekan lokasi swab test antigen dengan alat bekas di Bandara Kualanamu. (Dok. Istimewa)
Kamis, 16 Desember 2021 08:06 WIB

JAKARTA - Picandi Masco Jaya selaku Business Manager Unit Bisnis Sumatera I PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Picandi ditaksir mendapat keuntungan Rp2,23 miliar dari swab antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Sidang digelar Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu (15/12/2021).

"Terdakwa Picandi dianggap bersalah sebagaimana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Arnold Tarigan.

Dalam kasus ini, empat terdakwa lain juga menjalani sidang tuntutan. Mereka merupakan karyawan Picandi. Keempatnya antara lain Marzuki dan Renaldo dituntut masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan, Picandi disebut menyalahgunakan kekuasaan membuat alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Ia melakukannya sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 27 April 2021.

Picandi memerintahkan beberapa anak buahnya membuka pelayanan swab antigen untuk masyarakat memakai alat swab dakron dan tabung antigen yang telah digunakan atau didaur ulang.

Atas tindakannya itu, Picandi ditaksir mendapat keuntungan sebesar Rp2,23 miliar. Untuk menyembunyikan asal usul uang tersebut, ia menempatkan uang miliar rupiah tersebut ke sejumlah rekening bank.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Kesehatan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/