BLUD Sampah Tiap Daerah Bisa Kerjasama dengan Swasta
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, kata Fatoni dalam siaran Puspen Kemendagri yang dikutip di Batang, Jawa Tengah, Selasa (21/12/2021), memang memuat fleksibilitas yang dapat diadopsi oleh UPT di tiap pemerintah daerah.
"Salah satu bentuk fleksibilitas di sini adalah sangat dimungkinkan untuk bekerjasama dengan pihak lain (swasta dan lain sebagainya), mendapat anggaran, serta dapat melakukan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan, serta otonom dalam menjalankan sistem keuangan dan operasionalnya," kata Fatoni.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta Governance/Institutional Development Expert telah merilis pedoman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), total produksi sampah nasional pada 2020 mencapai 67,8 juta ton. Artinya, setiap hari masyarakat Indonesia menghasilkan sampah sekitar 185.753 ton.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, Jawa Tengah |