Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
2
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
19 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
3
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
4
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
5
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  Nasional

BLUD Sampah Tiap Daerah Bisa Kerjasama dengan Swasta

BLUD Sampah Tiap Daerah Bisa Kerjasama dengan Swasta
Ilustrasi sampah di Jakarta Timur, DKI Jakarta. (foto: dok. ist./wartakota)
Selasa, 21 Desember 2021 09:51 WIB
BATANG - Pelaksana harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni berharap, pedoman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan di tiap daerah bisa memudahkan unit pelaksana teknis (UPT) bidang persampahan untuk semakin otonom termasuk dalam bekerjasama dengan swasta.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, kata Fatoni dalam siaran Puspen Kemendagri yang dikutip di Batang, Jawa Tengah, Selasa (21/12/2021), memang memuat fleksibilitas yang dapat diadopsi oleh UPT di tiap pemerintah daerah.

"Salah satu bentuk fleksibilitas di sini adalah sangat dimungkinkan untuk bekerjasama dengan pihak lain (swasta dan lain sebagainya), mendapat anggaran, serta dapat melakukan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan, serta otonom dalam menjalankan sistem keuangan dan operasionalnya," kata Fatoni.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta Governance/Institutional Development Expert telah merilis pedoman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan.

Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), total produksi sampah nasional pada 2020 mencapai 67,8 juta ton. Artinya, setiap hari masyarakat Indonesia menghasilkan sampah sekitar 185.753 ton.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/