Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
6 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

Berkas AN Dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Palembang

Berkas AN Dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Palembang
Alex Noerdin. (foto: dok. ist./cnnindonesia)
Rabu, 22 Desember 2021 18:23 WIB
DEPOK - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 (empat) berkas perkara tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang di Kejaksaan Negeri Palembang. Pelimpahan yang berlangsung hibrid pada Selasa (21/13/2021) itu juga diikuti oleh para Tersangka.

Adapun 4 (empat) berkas perkara Tersangka, masing-masing atas nama:

1. LPLT selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan;

2. AA selaku Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan;

3. AN (Alex Noerdin, red) yang menandatangani Nota Hibah Daerah ke EH;

4. LS sebagai Karyawan PT. Yoda Karya (perusahaan yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya);

Sebelumnya pada Senin 13 Desember 2021, 4 (empat) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), 3 (tiga) orang Tersangka yaitu Tersangka AA, Tersangka AN, dan Tersangka LS telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, sementara Tersangka LPLT tidak dilakukan penahanan dikarenakan Tersangka masih menjalani pidana dalam perkara lain yaitu kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013.

"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran resmi yang dikutip GoNEWS.co di Depok, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Sumatera Selatan, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/