Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
17 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
8 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
8 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
8 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
8 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Home  /  Berita  /  PON

Larangan Bepergian Bagi ASN Masih Berlaku Hingga Besok

Larangan Bepergian Bagi ASN Masih Berlaku Hingga Besok
Kondisi arus lalu lintas periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek tanggal 31 Desember 2021 pukul 14.00 WIB. (foto: ist./jasamarga)
Sabtu, 01 Januari 2022 15:12 WIB
DEPOK - Guna mencegah terjadinya kerumunan yang berakibat pada lonjakan kasus Covid-19 di masa libur tahun baru 2022, pemerintah telah melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian. Hari ini, Sabtu (1/1/2022), apakah larangan tersebut masih berlaku?

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 26/2021, ASN dilarang mengambil cuti dan berpergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yakni pada 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022.

SE Menteri PANRB No.26/2021 tersebut dilaksanakan secara bersama-sama dengan SE Menteri PANRB No.13/2021 yang mengamanatkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian melaporkan pelaksanaan larangan libur dan cuti kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.

Sekedar pengingat, volume kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-2 Tahun Baru 2022 atau per Kamis (30/12/2021) lalu tercatat sebanyak 166.200. Jumlah ini naik 14,7 persen jika dibandingkan lalin normal periode 2021 dengan total 144.877 kendaraan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:PON, Nasional, Jawa Barat
wwwwww