Para Perokok, Saatnya Berhitung Berapa Kenaikan Harga Rokok Anda Tahun Ini
Senin, 03 Januari 2022 15:56 WIB
JAKARTA - Harga rokok berbagai merek di tingkat pengecer paling bawah diperkirakan bakal naik pada 2022 seiring dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siaran resmi yang dikutip Senin (3/1/2021) mengatakan, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen.
Untuk Sigaret putih mesin golongan I mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran (per batang) Rp2.005 dan per bungkus/20 batang Rp40.100.
"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," jelas Menkeu.
Bendahara negara menjelaskan, kenaikan itu bukan hanya karena mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Umum, Ekonomi, Nasional, DKI Jakarta |