IPW: Perlu Amandemen untuk Menempatkan Polri di Bawah Kementerian
"Bila usulan Gubernur Lemhannas tersebut hendak diwujudkan akan ada proses panjang perubahan atau amandemen konstitusi, Pencabutan Ketetapan MPR dan revisi UU Polri," kutupan pernyataan Sugeng yang dibaca GoNEWS.co.
Hal itu, jelas Sugeng, karena di pasal 30 ayat 4 UUD 1945 tertulis, "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum."
Sementara dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri di yatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Dan di pasal 8 UU NO. 2 Tahun 2002 ditetapkan dengan jelas bahwa institusi Polri berada di bawah Presiden sebagai Kepala Negara.
Karenanya, kata Sugeng, selain harus melalui perubahan sejumlah aturan tersebut, usulan Gubernur Lemhannas juga akan menghadapi proses politik rumit dan penuh dengan bargaining-bargaining politik dengan partai partai besar dan pimpinan partai.
Dengan demikian, menurut IPW, usulan Gubernur Lemhannas dapat dianalogikan seperti hembusan angin pada bukit karang di laut, yang tidak memiliki pengaruh apapun pada institusionalisasi Polri. Usulan ini akan membentur bukit karang yang kokoh terkait regulasi dan praktek politik yang rumit.
Sebagai pengingat, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD sempat menyatakan, dirinya enggan menanggapi wacana pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang dimaksudkan untuk membawahi Polri. Dalam pesan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip di Depok, Jawa Barat, Senin (3/1/2022) kemarin, Ia menyebut bahwa hal itu merupakan ranah Senayan.
"Saya tak punya tanggapan, silakan saja. Itu areanya di bidang legislatif," kata Mahfud dikutip GoNEWS.co dari antaranews.com.
Sebatas pantauan GoNEWS.co, amandemen konstitusi memang menjadi salah satu diskursus politik Senayan. Pangkalnya, adalah rekomendasi MPR RI periode sebelumnya agar Indonesia memiliki Pokok Haluan Negara. Isu wacana ini kemudian diterpa isu miring perpanjangan masa jabatan presiden dan DPR RI.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI termasuk pihak terbuka pada isu amandemen konstitusi karena hajat penguatan kelembagaan dewan senat.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik, Nasional, DKI Jakarta |