Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
21 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
2
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
20 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
3
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
21 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
4
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
Olahraga
20 jam yang lalu
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
5
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
Umum
18 jam yang lalu
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
6
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Umum
18 jam yang lalu
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Home  /  Berita  /  Politik

IPW: Perlu Amandemen untuk Menempatkan Polri di Bawah Kementerian

IPW: Perlu Amandemen untuk Menempatkan Polri di Bawah Kementerian
Ilustrasi. (gambar: ist.)
Selasa, 04 Januari 2022 16:50 WIB
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (4/1/2022) menyatakan, usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Pur) Agus Widjoyo menempatkan Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri bisa berujung pada perubahan sejumlah peraturan termasuk amandemen konstitusi.

"Bila usulan Gubernur Lemhannas tersebut hendak diwujudkan akan ada proses panjang perubahan atau amandemen konstitusi, Pencabutan Ketetapan MPR dan revisi UU Polri," kutupan pernyataan Sugeng yang dibaca GoNEWS.co.

Hal itu, jelas Sugeng, karena di pasal 30 ayat 4 UUD 1945 tertulis, "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum."

Sementara dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri di yatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Dan di pasal 8 UU NO. 2 Tahun 2002 ditetapkan dengan jelas bahwa institusi Polri berada di bawah Presiden sebagai Kepala Negara.

Karenanya, kata Sugeng, selain harus melalui perubahan sejumlah aturan tersebut, usulan Gubernur Lemhannas juga akan menghadapi proses politik rumit dan penuh dengan bargaining-bargaining politik dengan partai partai besar dan pimpinan partai.

Dengan demikian, menurut IPW, usulan Gubernur Lemhannas dapat dianalogikan seperti hembusan angin pada bukit karang di laut, yang tidak memiliki pengaruh apapun pada institusionalisasi Polri. Usulan ini akan membentur bukit karang yang kokoh terkait regulasi dan praktek politik yang rumit.

Sebagai pengingat, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD sempat menyatakan, dirinya enggan menanggapi wacana pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang dimaksudkan untuk membawahi Polri. Dalam pesan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip di Depok, Jawa Barat, Senin (3/1/2022) kemarin, Ia menyebut bahwa hal itu merupakan ranah Senayan.

"Saya tak punya tanggapan, silakan saja. Itu areanya di bidang legislatif," kata Mahfud dikutip GoNEWS.co dari antaranews.com.

Sebatas pantauan GoNEWS.co, amandemen konstitusi memang menjadi salah satu diskursus politik Senayan. Pangkalnya, adalah rekomendasi MPR RI periode sebelumnya agar Indonesia memiliki Pokok Haluan Negara. Isu wacana ini kemudian diterpa isu miring perpanjangan masa jabatan presiden dan DPR RI.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI termasuk pihak terbuka pada isu amandemen konstitusi karena hajat penguatan kelembagaan dewan senat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/