Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
19 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
23 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
3
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
20 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
24 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
19 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
6
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
19 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Home  /  Berita  /  Olympic

Dianggap Tanpa Izin, Satgas Covid Siapkan Sanksi ke Penyelenggara 'Puncak Berzikir X'

Dianggap Tanpa Izin, Satgas Covid Siapkan Sanksi ke Penyelenggara Puncak Berzikir X
Kapolres Bogor AKBP Harun usai peresmian gedung Satlantas di area Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor (ANTARA)
Rabu, 05 Januari 2022 01:49 WIB

BOGOR - Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedang menyiapkan sanksi bagi penyelenggara 'Puncak Berzikir X' yang digelar pada Minggu, 2 Januari lalu.

"Iya (sanksi denda), kita masih menyelesaikan bersama Ketua Satgas Covid-19 masalah evaluasi kemarin itu," ungkapnya usai peresmian gedung Satlantas di area Mapolres, Cibinong, Bogor, seperti dilansir dari Antara, Selasa (4/1/2022).

Menurut Harun, kegiatan di area parkir Masjid Atta'Awun, Cisarua, Bogor itu berlangsung tanpa mengantongi izin dari Satgas. Tim pengamanan di lokasi juga berhasil mempersingkat waktu berlangsungnya acara.

"Kalau dulu (acaranya) bisa sampai pagi bisa sampai subuh, tapi Alhamdulillah sudah selesai di jam 10 malam," kata Harun.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menolak permohonan izin dari panitia 'Puncak Berzikir X' yang akan berlangsung di Masjid Atta'Taawun.

"Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bogor," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Burhanudin dalam surat balasannya kepada panitia pelaksana yang ditandatangani pada Jumat, 31 Desember 2021.

Burhan menyarankan kepada panitia pelaksana agar menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu setelah pemberlakuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid- 19 pada Natal dan Tahun Baru berakhir.

Menurut dia, Inmendagri yang juga telah diteruskan melalui Surat Edaran Bupati itu mengatur bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali menerapkan perilaku 5M.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, Jawa Barat
wwwwww