Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
15 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
6
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
12 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Home  /  Berita  /  MPR RI

MPR Kritisi Lambatnya Proses RUU PPRT di DPR

MPR Kritisi Lambatnya Proses RUU PPRT di DPR
Ilustrasi PPRT. (foto: dok. ist.)
Kamis, 13 Januari 2022 18:37 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah Lestari Moerdijat, menyikapi lambatnya pembahasan RUU PPRT di Parlemen. Kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/1/2022), politisi NasDem itu mengatakan, semua pihak yang memiliki pandangan berbeda tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus duduk bersama.

"Upaya untuk memberi pemahaman tentang kehadiran UU PPRT sebagai bagian dari sistem perlindungan asisten rumah tangga kepada semua pihak harus dilakukan, bukan malah membiarkan RUU PPRT terus menerus masuk Prolegnas tetapi tanpa kejelasan lanjutan pembahasan," kata politisi yang akrab disapa Rerie itu sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Menurut Lestari, negara harus menghadirkan perangkat hukum yang memadai dalam hubungan pekerja dan pemberi kerja di lingkungan rumah tangga sesuai dengan perkembangan zaman.

Lebih dari itu, menurut Rerie, "Dalam RUU PPRT kita bicara tentang upaya menegakkan kedaulatan manusia yang merupakan bagian dari harga diri bangsa."

Berdasarkan semangat itu pula, Rerie mengajak semua pihak memahami esensi perlindungan para asisten rumah tangga itu sebagai langkah dalam menjalankan amanah pada alinea ke-4 UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk melindungi setiap warganya.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendesak agar pembahasan RUU PPRT jangan ditunda-tunda lagi demi menegakkan nilai-nilai kemanusiaan di nusantara ini.

Apalagi, ujar Rerie, pada tahun ini RUU PPRT merupakan salah satu dari 40 RUU yang disepakati menjadi prioritas untuk dibahas.

Karena, tambah Rerie, sejatinya UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini tidak menjangkau asisten rumah tangga (ART) dalam sistem hubungan kerja. Alasannya, majikan asisten rumah tangga tidak tergolong pemberi kerja karena bukan badan usaha, seperti yang dipersyaratkan dalam UU Ketenagakerjaan.

Kehadiran UU PPRT, tambahnya, mendorong kepastian bagi para asisten rumah tangga yang saat ini masih mengalami banyak menghadapi persoalan yang mendasar antara lain dalam kepastian jam kerja, waktu libur, jaminan kesehatan, pengupahan serta perlindungan keselamatan kerja.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, MPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/