TNI Dukung Penuntasan Kasus TWP AD
![]() |
| Ilustrasi anggota TNI. (foto: dok. ist.) |
"Jangan sampai lama-lama, karena tidak ada yang ditunggu. Tapi jangan pula terburu-buru sehingga tidak teliti," kata Jenderal TNI Andika dalam sebuah video sebagaimana dikutip GoNEWS.co di Jakarta, Minggu (16/1/2022).
Dalam kasus ini, TNI disebut mengalami kerugian yang luar biasa. Kata Andika, "Itu tidak boleh terjadi lagi dan ini sebagai pembelajaran sebenarnya."
Sebelumnya, Penyidik JAMPidmil Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi TWP AD periode 2013-2020. Kedua tersangka tersebut yakni Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).
"Terhadap kedua tersangka, untuk Brigjen TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat lalu.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Beladiri, Nasional, DKI Jakarta |













