Alokasi 40 Persen Dana Desa untuk BLT Dinilai Tak Perlu
![]() |
| Ilustrasi dana desa. (gambar: ist.industrycoid) |
Rabu, 19 Januari 2022 12:27 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Maazat berpandangan, aturan alokasi 40 persen Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) tak urgen sehingga pengaturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 harus direvisi. Hal tersebut disampaikan legisltaor PKS itu dalam rapat di Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022), kemarin, sebagaimana dipublikasi DPR.
Tak perlunya alokasi Dana Desa untuk BLT, menurut Syahrul, karena sudah ada prgram bantuan selain BLT untuk masyarakat desa. Syahrul juga menyebut alasan lainnya.
"Ada desa yang sudah maju atau jumlah penduduknya sedikit, atau keluarga penerima manfaatnya tinggal sedikit, karena sudah mendapatkan dari program lain. Jadi, tidak harus dianggarkan 40 persen dari dana desa," tandas politisi PKS ini dikutp GoNEWS.co dari situs resmi dewan, Rabu.
Syahrul berpandangan aturan 40 Dana Desa untuk BLT memberatkan pemerintahan desa dan jadi persoalan serius di desa karena desa yang tidak patuh terancam dipotong 25 persen anggarannya.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Ekonomi, Voli, Nasional, Kriminal, DKI Jakarta |













