Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
15 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
15 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
15 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
15 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
15 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
15 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Voli

Alokasi 40 Persen Dana Desa untuk BLT Dinilai Tak Perlu

Alokasi 40 Persen Dana Desa untuk BLT Dinilai Tak Perlu
Ilustrasi dana desa. (gambar: ist.industrycoid)
Rabu, 19 Januari 2022 12:27 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Maazat berpandangan, aturan alokasi 40 persen Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) tak urgen sehingga pengaturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 harus direvisi. Hal tersebut disampaikan legisltaor PKS itu dalam rapat di Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022), kemarin, sebagaimana dipublikasi DPR.

Tak perlunya alokasi Dana Desa untuk BLT, menurut Syahrul, karena sudah ada prgram bantuan selain BLT untuk masyarakat desa. Syahrul juga menyebut alasan lainnya.

"Ada desa yang sudah maju atau jumlah penduduknya sedikit, atau keluarga penerima manfaatnya tinggal sedikit, karena sudah mendapatkan dari program lain. Jadi, tidak harus dianggarkan 40 persen dari dana desa," tandas politisi PKS ini dikutp GoNEWS.co dari situs resmi dewan, Rabu.

Syahrul berpandangan aturan 40 Dana Desa untuk BLT memberatkan pemerintahan desa dan jadi persoalan serius di desa karena desa yang tidak patuh terancam dipotong 25 persen anggarannya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Voli, Nasional, Kriminal, DKI Jakarta
wwwwww