Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
9 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
3
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
9 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
4
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
10 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
9 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Gugatan Kenaikan UMP Jakarta Bukan dari Kadin

Gugatan Kenaikan UMP Jakarta Bukan dari Kadin
Ilustrasi upah. (gambar: tribun Wiki)
Rabu, 19 Januari 2022 18:20 WIB
JAKARTA - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Terkait hal ini, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menjelaskan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1/2022) bahwa gugatan itu bukan dari Kadin.

"Kalau dari Kadin tidak (menggugat)" ujar Diana sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari Antara.

Yang menggugat adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada 13 Januari 2022. Kata Diana, sebagai induk organisasi, Kadin berbeda sikap dengan Apindo.

Dalam suatu kesempatan Kadin juga pernah menyampaikan kepada Apindo, "Sebenarnya yang terpenting adalah bagaimana membuat kondusif berusaha, khusus di DKI Jakarta."

Diketahui, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 yang mengatur kenaikan upah pekerja Jakarta telah diteken Anies pada 16 Desember 2021 lalu. Beleid itu mengamanatkan UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen atau sebesar Rp225.667.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, DKI Jakarta
wwwwww