Soal Putusan Kasus Asabri, Jaksa Agung: Ada yang Kurang, Terkait Rasa Keadilan Masyarakat
![]() |
| Heru Hidayat dalam sidang perkara korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. (foto: ist./ant via kompastv) |
"Asabri, kita tetap menghormati apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Kami merasa ada yang kurang terkait rasa keadilan masyarakat," kata Jaksa Agung sebagaimana dipantau GoNEWS.co di Jakarta.
Mengutip pemberitaan detikcom, Hakim memutuskan tak menghukum mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat di skandal ASABRI. Dalam pertimbangannya, hakim menilai jaksa tidak memasukkan pasal hukuman mati dalam dakwaan.
"Bahwa sejak semula penuntut umum tidak pernah mendakwa terdakwa pasal 2 ayat 2 No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga majelis hakim tidak dapat membuktikan unsur pasal 2 ayat 2 UU Tipikor akan tapi majelis hanya membuktikan pasal 2 ayat 1 uu Tipikor," ujar hakim ahli Ali Muhtarom saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1/2022), kemarin.
CNBC Indonesia melansir, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero), Heru Hidayat dengan uang pengganti sebesar Rp 12,64 triliun. Vonis itu dilakukan lantaran Heru sudah mendapat vonis maksimal di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana hukuman mati terhadap terdakwa Heru Hidayat di kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022), kemarin mengatakan, "Terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil."
Sebagaimana lansiran kompastv, vonis nihil yang dimaksud adalah tidak ada penambahan hukuman pidana penjara karena hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang. ***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Beladiri, Nasional, DKI Jakarta |













