Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
23 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
23 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
23 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
23 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
22 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
22 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Hari Ini, Sekjen DPR Antarkan Draf UU Ibu Kota Negara ke Setneg

Hari Ini, Sekjen DPR Antarkan Draf UU Ibu Kota Negara ke Setneg
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. (Foto: Istimewa)
Kamis, 27 Januari 2022 19:37 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, Kamis (27/1) sore, mengantar Draf Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg).

UU tersebut diterima oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. "Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya," ujar Indra kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Ia mengungkapkan, sebelum diserahkan kepada pemerintah, UU tersebut sudah lengkap dengan isi 11 bab dan 44 pasal. DPR pun menyerahkan langkah selanjutnya kepada pemerintah. "Sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji," beber Indra.

Sebagaimana diketahui, Paripurna DPR pada 18 Januari lalu sudah mengetuk RUU IKN menjadi UU. Seluruh fraksi menyetujui kecuali Fraksi PKS. Nantinya setelah melalui proses kajian, UU akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara.***

wwwwww