Seluruh Gubernur Diingatkan Jangan Salah Gunakan Kewenangan, Atau...
Siaran resmi Puspen Kemendagri yang diterima GoNEWS.co di Jakarta menyebut, Tito menegaskan bahwa kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat merupakan pendelegasian sesuai asas dekonsentrasi. Tito meminta agar kewenangan ini dijaga.
Berita Sebelumnya: Kemendagri Pandu Pemda Susun APBD 2022
"Ketika kewenangan itu disalahgunakan maka pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan itu," ujar Mendagri Tito sebagaimana dikutip, Jumat (28/1/2022).
Pengambil alihan kewenangan itu, jelas Tito, sebagai bentuk intervensi dari pemerintah pusat untuk memperbaiki agar stabilitas roda politik di pemerintahan kabupaten/kota dapat terjaga.
Berita Sebelumnya: Mendagri soal Belanja APBD: Jangan Ditahan!
Adapun penyalahgunaan kewenangan gubernur yang dimaksud, misalnya, berupa kesengajaan memperlambat proses evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten/kota atau mutasi hingga memakan waktu berbulan-bulan. Akibatnya, roda pemerintahan kabupaten/kota tidak berjalan lancar, tidak stabil, hingga berdampak ke masyarakat luas.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengungkapkan, Rakortek tersebut dihadiri oleh perwakilan seluruh daerah.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta, Bali |