Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
2
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
10 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
5
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Pj Gubernur DKI Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU DKJ
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU DKJ
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Seluruh Gubernur Diingatkan Jangan Salah Gunakan Kewenangan, Atau...

Seluruh Gubernur Diingatkan Jangan Salah Gunakan Kewenangan, Atau...
Mendagri Muhammad Tito dalam Rakortek di Bali, Kamis, 27 Januari 2022. (foto: ist./puspen kemendagri)
Jum'at, 28 Januari 2022 15:17 WIB
BADUNG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para gubernur agar tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai wakil pemerintah pusat. Hal ini disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perangkat Gubernur di Hotel Merusaka Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, kemarin.

Siaran resmi Puspen Kemendagri yang diterima GoNEWS.co di Jakarta menyebut, Tito menegaskan bahwa kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat merupakan pendelegasian sesuai asas dekonsentrasi. Tito meminta agar kewenangan ini dijaga.

Berita Sebelumnya:   Kemendagri Pandu Pemda Susun APBD 2022

"Ketika kewenangan itu disalahgunakan maka pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan itu," ujar Mendagri Tito sebagaimana dikutip, Jumat (28/1/2022).

Pengambil alihan kewenangan itu, jelas Tito, sebagai bentuk intervensi dari pemerintah pusat untuk memperbaiki agar stabilitas roda politik di pemerintahan kabupaten/kota dapat terjaga.

Berita Sebelumnya:   Mendagri soal Belanja APBD: Jangan Ditahan!

Adapun penyalahgunaan kewenangan gubernur yang dimaksud, misalnya, berupa kesengajaan memperlambat proses evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten/kota atau mutasi hingga memakan waktu berbulan-bulan. Akibatnya, roda pemerintahan kabupaten/kota tidak berjalan lancar, tidak stabil, hingga berdampak ke masyarakat luas.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengungkapkan, Rakortek tersebut dihadiri oleh perwakilan seluruh daerah.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta, Bali
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/