Agar Proses RUU TPKS Tak Sekedar Politis, Ini Masukan Feminis
![]() |
| Direktur Eksekutif WWG Nukila Evanty dalam webinar Pro Kontra RUU TPKS bersama FH Undip, Sabtu, 29 Januari 2022. (foto: tangkapan layar) |
"Proses pembentukan UU ini nantinya penuh politis, maka pendekatan lain di samping diperkuat dengan UU yang bersifat payung, secara paralel perlu dilakukan pemahaman tentang kekerasan seksual pada masyarakat," kata Nukila sebagaimana dikutip GoNEWS.co Minggu (30/1/2022).
Belajar dari alotnya pembahasan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender, ulas Nukila, maka perlu mengatur ulang banyak masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan RUU TPKS.
"Beberapa ketentuan yang kontroversial perlu dirumuskan dengan lebih berhati-hati," ujar alumni FH Undip itu.
Pemerintah dan parlemen, kata Nukila, juga perlu diingatkan untuk melaksanakan CEDAW (Convention on Elimination of Violence Against Women) dan Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 dimana gol No 5 adalah tentang kesetaraan gender yang berdampak pada pencapaian SDGs yang lain.
Dalam RUU TPKS, kata Nukila, perlu juga ditambah bentuk kekerasan seksual yang belum diatur seperti Female Genital Mutilation (mutilasi alat kelamin perempuan) dan voyeurism (praktik-praktik yang difasilitasi internet untuk memperoleh kesenangan secara seksual dengan cara menonton orang lain dalam keadaan polos atau menonton orang lain berhubungan secara seksual).
Lainnya, termasuk juga pornografi paksa, pelecehan ritual, sentuhan seksual, sexting, porn revenge, eksploitasi seksual anak dan sebagainya.
Dalam kesempatan itu, Politisi PKS Kurniasih Mufidayati menyatakan, fraksinya di DPR juga belum menerima RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR karena RUU ini dinilai belum komprehensif. Meskipun, paripurna DPR akhirnya tetap mesahkan RUU TPKS sebagai legislasi inisiatif DPR.
"Kami ingin ada perlindungan yang lebih luas lagi, tidak hanya perlindungan terhadap korban-korban yang terjadi karena ada unsur kekerasan saja tetapi juga perlindungan terhadap korban-korban yang awalnya karena adanya suka sama suka meski tak ada kekerasan di dalamnya," kata Kurniasih.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Nasional, DKI Jakarta |













