Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
19 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
23 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
3
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
20 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
24 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
19 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
6
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
19 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Home  /  Berita  /  Nasional

Agar Proses RUU TPKS Tak Sekedar Politis, Ini Masukan Feminis

Agar Proses RUU TPKS Tak Sekedar Politis, Ini Masukan Feminis
Direktur Eksekutif WWG Nukila Evanty dalam webinar Pro Kontra RUU TPKS bersama FH Undip, Sabtu, 29 Januari 2022. (foto: tangkapan layar)
Minggu, 30 Januari 2022 19:03 WIB
JAKARTA - Feminis Internasional yang juga Direktur Eksekutif Women Working Group (WWG) Nukila Evanty berpandangan, perlu pendekatan lain dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Demikian disampaikan dalam webinar gelaran IKAFH Undip dan DECRIM, Sabtu, kemarin.

"Proses pembentukan UU ini nantinya penuh politis, maka pendekatan lain di samping diperkuat dengan UU yang bersifat payung, secara paralel perlu dilakukan pemahaman tentang kekerasan seksual pada masyarakat," kata Nukila sebagaimana dikutip GoNEWS.co Minggu (30/1/2022).

Belajar dari alotnya pembahasan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender, ulas Nukila, maka perlu mengatur ulang banyak masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan RUU TPKS.

"Beberapa ketentuan yang kontroversial perlu dirumuskan dengan lebih berhati-hati," ujar alumni FH Undip itu.

Pemerintah dan parlemen, kata Nukila, juga perlu diingatkan untuk melaksanakan CEDAW (Convention on Elimination of Violence Against Women) dan Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 dimana gol No 5 adalah tentang kesetaraan gender yang berdampak pada pencapaian SDGs yang lain.

Dalam RUU TPKS, kata Nukila, perlu juga ditambah bentuk kekerasan seksual yang belum diatur seperti Female Genital Mutilation (mutilasi alat kelamin perempuan) dan voyeurism (praktik-praktik yang difasilitasi internet untuk memperoleh kesenangan secara seksual dengan cara menonton orang lain dalam keadaan polos atau menonton orang lain berhubungan secara seksual).

Lainnya, termasuk juga pornografi paksa, pelecehan ritual, sentuhan seksual, sexting, porn revenge, eksploitasi seksual anak dan sebagainya.

Dalam kesempatan itu, Politisi PKS Kurniasih Mufidayati menyatakan, fraksinya di DPR juga belum menerima RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR karena RUU ini dinilai belum komprehensif. Meskipun, paripurna DPR akhirnya tetap mesahkan RUU TPKS sebagai legislasi inisiatif DPR.

"Kami ingin ada perlindungan yang lebih luas lagi, tidak hanya perlindungan terhadap korban-korban yang terjadi karena ada unsur kekerasan saja tetapi juga perlindungan terhadap korban-korban yang awalnya karena adanya suka sama suka meski tak ada kekerasan di dalamnya," kata Kurniasih.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DKI Jakarta
wwwwww