Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
14 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
4 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
4 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
4 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
6
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
5 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Home  /  Berita  /  Metropolitan

NasDem: Dengan RUU TPKS, Korban Lebih Kuat Menceritakan Kejahatan Pelaku

NasDem: Dengan RUU TPKS, Korban Lebih Kuat Menceritakan Kejahatan Pelaku
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR Willy Aditya. (foto: Istimewa)
Minggu, 30 Januari 2022 20:59 WIB

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dipastikan dibuat dengan detail untuk melindungi korban. Detail calon beleid itu bahkan dibuat sampai ke hukum acaranya.

"Dia punya hukum acara tersendiri, ini progres yang luar biasa," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR Willy Aditya dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu, 30 Januari 2022.

Willy mengatakan calon beleid itu bakal membuat korban bisa menuding adanya pelecehan seksual hanya dengan satu bukti. Penegak hukum bisa langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan dengan bukti tersebut. "Keterangan saksi korban itu sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti," ujar Willy.

Penyelidik, penyidik, dan hakim yang mengusut perkara ini juga tidak bisa sembarangan. Penegak hukum yang menangani kasus ini harus memiliki kompetensi hak asasi manusia (HAM). "Kan selama ini terjadi proses kekerasan yang berulang, kita lihat ada kata pepatah habis jatuh tertimpa tangga, ditimpukin, disoraki, dikucilkan, itu kan gila betul situasi kompleks dari kekerasan seksual," kata Willy.

Syarat kompetensi itu dibutuhkan agar korban pelecehan seksual bisa leluarsa membeberkan tindakan pelaku. Etika penegak hukum juga bisa makin terjaga jika memiliki izin khusus tersebut.

Izin khusus itu juga membuat korban tidak bisa dituntut balik oleh pelaku. Menurut Willy, banyak korban pelecehan seksual dituntut balik oleh pelaku dengan dalih pencemaran nama baik karena kurang bukti. "Seorang korban yang kemudian menjadi tersangka itu tidak akan terjadi lagi dengan adanya undang-undang ini, bagaimana kita mengacu detail dengan hukum acara," ucap Willy.

Korban juga bisa tidak dihadirkan dalam proses pembuktian. Langkah ini diambil untuk meminimalisir trauma meningkat saat melihat pelaku saat proses pembuktian.

"Korban yang tidak sanggup datang memberikan kesaksian itu bisa pakai online, pakai zoom, itu kita proses. Untuk kaum disabilitas punya kekhususan dan lain sebagainya," kata Willy.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww