Komisi X Pantau Implementasi Merdeka Belajar
![]() |
| Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng saat memimpin rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (foto: dok. ist.) |
Sejak diluncurkan pada Desember 2020-November 2021, kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM) mencapai 14 episode. Perubahan satu konsep menjadi kebijakan tentu membutuhkan penelitian dan kajian yang komprehensif. Komisi X DPR berkepentingan dengan penerapan konsep MBKM tersebut.
Berita Sebelumnya: Dimulai Tahun Ini, KIP Kuliah Merdeka Lanjut Tahun Depan
"Konsep merdeka belajar yang dituangkan dalam Renstra Kemendikbudristek dari tahun 2020-2024 menjadi kebijakan menjadi pedoman bagi pembangunan SDM dalam menata dan memaksimalkan bonus demografi sebagai kunci tercapainya bangsa maju dan berkeadilan sosial seperti dicita-citakan para pendiri bangsa," kata politisi PDI-Perjuangan itu sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Berita Sebelumnya: Kemendagri Kirim Tim Bahas Kelanjutan Beasiswa Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Berita Sebelumnya: Baznas Beri Beasiswa Seluruh Peserta STQ Nasional 2021
"Tujuan pendidikan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik dan menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab," ujar Agustina.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Umum, Kriminal, DKI Jakarta |













