Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
15 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
4 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
4 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
3 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
6
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
4 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Home  /  Berita  /  Kriminal

Komisi X Pantau Implementasi Merdeka Belajar

Komisi X Pantau Implementasi Merdeka Belajar
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng saat memimpin rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (foto: dok. ist.)
Kamis, 03 Februari 2022 11:21 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng mengemukakan, parlemen mamantau implementasi kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka yang digulirkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Demikian dipublikasi parlemen sebagaimana dibaca, Kamis (3/2/2022).

Sejak diluncurkan pada Desember 2020-November 2021, kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM) mencapai 14 episode. Perubahan satu konsep menjadi kebijakan tentu membutuhkan penelitian dan kajian yang komprehensif. Komisi X DPR berkepentingan dengan penerapan konsep MBKM tersebut.

Berita Sebelumnya: Dimulai Tahun Ini, KIP Kuliah Merdeka Lanjut Tahun Depan

"Konsep merdeka belajar yang dituangkan dalam Renstra Kemendikbudristek dari tahun 2020-2024 menjadi kebijakan menjadi pedoman bagi pembangunan SDM dalam menata dan memaksimalkan bonus demografi sebagai kunci tercapainya bangsa maju dan berkeadilan sosial seperti dicita-citakan para pendiri bangsa," kata politisi PDI-Perjuangan itu sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Berita Sebelumnya: Kemendagri Kirim Tim Bahas Kelanjutan Beasiswa Mahasiswa Papua di Luar Negeri

Berita Sebelumnya: Baznas Beri Beasiswa Seluruh Peserta STQ Nasional 2021

"Tujuan pendidikan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik dan menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab," ujar Agustina.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Kriminal, DKI Jakarta
wwwwww