DPR akan Ubah Pakem Pembentukan Undang-Undang
![]() |
| Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai di Senayan, Selasa, 8 Februari 2022. (foto: ist.) |
Selasa, 08 Februari 2022 17:21 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penyampaian pendapat fraksi-fraksi mengenai revisi ini menjadi agenda rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/2/2022).
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan kepada wartawan, revisi terkait dengan kebutuhan dasar hukum dalam melahirkan undang-undang model omnibuslaw.
"Kedepan kan mungkin akan ada lagi seperti UU Ciptaker dimana kita menyederhanakan UU agar tidak tumpang tindih dan lain-lain," kata Dasco kepada wartawan sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari video yang diterima di Jakarta.
Fakta bahwa omnibuslaw UU Ciptaker harus dibenahi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi alasan bahwa dasar hukum pembentukan Undang-Undang harus diperbaiki.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Nasional, Kriminal, DKI Jakarta |













