Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
11 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
11 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
22 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
11 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
11 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Kriminal

DPR akan Ubah Pakem Pembentukan Undang-Undang

DPR akan Ubah Pakem Pembentukan Undang-Undang
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai di Senayan, Selasa, 8 Februari 2022. (foto: ist.)
Selasa, 08 Februari 2022 17:21 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penyampaian pendapat fraksi-fraksi mengenai revisi ini menjadi agenda rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/2/2022).

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan kepada wartawan, revisi terkait dengan kebutuhan dasar hukum dalam melahirkan undang-undang model omnibuslaw.

"Kedepan kan mungkin akan ada lagi seperti UU Ciptaker dimana kita menyederhanakan UU agar tidak tumpang tindih dan lain-lain," kata Dasco kepada wartawan sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari video yang diterima di Jakarta.

Fakta bahwa omnibuslaw UU Ciptaker harus dibenahi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi alasan bahwa dasar hukum pembentukan Undang-Undang harus diperbaiki.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Kriminal, DKI Jakarta
wwwwww