Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
19 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
24 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
3
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
20 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
4
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
19 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
5
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
19 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Home  /  Berita  /  Voli

Kemendagri Sebut Masih Banyak Aset Daerah yang Mangkrak

Kemendagri Sebut Masih Banyak Aset Daerah yang Mangkrak
Ilustrasi pembangunan GOR Kridanggo Salatiga yang masih mangkrak. (Foto: Istimewa)
Rabu, 09 Februari 2022 20:58 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan banyak aset daerah yang belum optimal pemanfaatannya. Padahal, optimalisasi pemanfaatan aset dapat bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Masih banyak permasalahan aset dan kurang optimalnya pemanfaatan barang milik daerah, diharapkan pemerintah daerah mampu melakukan percepatan penyelesaian permasalahan dan meningkatkan PAD," ujarnya dalam Webinar Series Keuda Update Seri 5, Rabu, 9 Februari 2022.

Fatoni mengungkapkan, pemerintah daerah sering menghadapi masalah dalam membenahi pengelolaan aset. Masalah itu antara lain belum memadainya kapasitas pengelola aset daerah, dan belum tertibnya penatausahaan aset daerah.

Di samping itu, pemanfaatan aset cenderung tidak sesuai dengan regulasi atau terdapat aset daerah yang mangkrak (idle) dan tidak dimanfaatkan. Padahal aset daerah yang mangkrak itu menurutnya dapat dikuasai atau dipergunakan oleh pihak lain, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Ada aset daerah berupa tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan atau belum bersertifikat," ucap Fatoni.

Untuk mengatasi kondisi-kondisi tersebut, Kemendagri mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah kreatif dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pemda diminta menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya daerah yang belum menetapkan.

Selain itu, pengamanan terhadap BMD harus dengan cara melakukan sertifikasi tanah atas nama pemerintah daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan melakukan pemanfaatan terhadap BMD yang mangkrak.

"Menertibkan aset daerah, serta menegakkan melalui jalur hukum terhadap pelaksanaan peraturan daerah terhadap barang milik daerah yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas dia.***

wwwwww