Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
22 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
22 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
22 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
22 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
22 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
22 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Aturan BPJS Berlebihan dan Berpotensi Hambat Proses Pemulihan Ekonomi

Aturan BPJS Berlebihan dan Berpotensi Hambat Proses Pemulihan Ekonomi
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin. (Foto: Istimewa)
Senin, 21 Februari 2022 17:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak memiliki urgensi dan terkesan sangat berlebihan untuk diterapkan dalam aktivitas ekonomi dan bisnis masyarakat.

"Kita tentu menghargai dan menghormati upaya pemerintah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai pengguna kartu JKN atau BPJS. Semua warga negara memang disarankan untuk berstatus sebagai pengguna asuransi BPJS," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (21/2/2022).

Menurutnya, BPJS telah terbukti menjadi instrumen asuransi kesehatan yang berdampak signifikan secara luas. Meskipun masih terdapat banyak hal yang harus dievaluasi. "Tapi, tidak perlu rasanya memaksakan kehendak pemerintah kepada masyarakat dengan cara-cara yang tidak rasional. Tidak ada urgensinya”, tegas Sultan.

Karena menurut informasi yang kami dapatkan, Per 17 September 2021, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 226,3 juta peserta atau sekitar 83,5% dari total jumlah penduduk Indonesia. Tidak demokratis memaksakan keinginan negara yang sifatnya parsipatory kepada masyarakat.

Lebih lanjut, mantan ketua HIPMI Bengkulu itu mengingatkan bahwa aturan wajib BPJS tersebut berpotensi menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional. Setidaknya, hal ini menjadikan urusan birokrasi menjadi semakin rumit.

"Sangat kontradiktif dengan semangat debirokratisasi UU Cipta Kerja. Entah apa motifnya, sebaiknya pemerintah tidak menghambat proses pelayanan publik dengan modus wajib BPJS ini," tutupnya.

Diketahui, terdapat instruksi presiden yang mewajibkan bahwa, Warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat. Hal tersebut tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).***

wwwwww