Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
14 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
14 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
14 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
14 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
15 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
24 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Bandingkan Azan Dengan Gonggongan Anjing, DPD Sentil Manag Yaqut

Bandingkan Azan Dengan Gonggongan Anjing, DPD Sentil Manag Yaqut
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Mahyudin. (foto: Istimewa)
Kamis, 24 Februari 2022 20:34 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan pembatasan suara toa (pengeras suara) di masjid maupun mushola terkait azan dengan gonggongan anjing, turut mendapat komentar dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Mahyudin. Menurutnya, membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing itu kurang tepat, dan kurang cerdas.

"Saya kurang setuju dengan perumpamaan yang digunakan Menteri Agama, dengan membandingkan suara azan dengan segerombolan anjing. Pernyataan itu agak kurang pas dan kurang cerdas," katanya, Kamis (24/2/2022).

Walaupun menurutnya, pada dasarnya tujuan penerbitan surat edaran (SE) Menteri Agama yang berisi aturan penggunaan toa bagian dalam dan luar masjid sebagai suatu yang bertujuan baik, demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam. Mengingat surat edaran itu berisi berbagai aturan penggunaan toa masjid dan mushola, seperti saat mengumandangkan azan dan bacaan sholat berjamaah.

"Memang sebaiknya penggunaan Toa luar masjid itu hanya untuk mengumandangkan azan. Namun saat sholat berjamaah, suara bacaan imam cukup menggunakan toa dalam saja, karena bacaan sholat yang zahar atau nyaring itu, cukup didengar makmum," katanya.

Senator asal Kalimantan Timur itu pun meminta agar aturan yang bertujuan baik itu, bisa disampaikan kepada masyarakat dengan bahasa yang santun. Sehingga, tidak malah memancing kegaduhan di tengah masyarakat.

"Sebaiknya setiap kalangan, terutama pejabat negara, hendaknya dapat menggunakan diksi-diksi yang baik, dan tidak malah memancing kegaduhan di tengah masyarakat," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (23/2/2022), Menag Yaqut Cholil Qoumas membuat geger jagat dunia maya. Hal itu setelah video wawancara Yaqut terkait surat edaran (SE) penggunaan pengeras suara (toa) di masjid dan moshala viral di media sosial.  Dalam wawancara itu, Yaqut sempat membandingkan perihal aturan toa masjid dalam kumandang azan dengan gonggongan anjing.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut.***

wwwwww