Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
7 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  Politik

Ini Daftar Enam Parpol yang Menolak Ide Imin untuk Menunda Pemilu 2024

Ini Daftar Enam Parpol yang Menolak Ide Imin untuk Menunda Pemilu 2024
Ilustrasi Parpol. (foto: Istimewa)
Rabu, 02 Maret 2022 15:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Partai Gerindra menjadi partai keenam yang menolak penundaan pemilu 2024. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sugiono mengatakan partainya menghormati aturan dalam konstitusi.

Sebelum Gerindra, sudah ada lima partai yang sudah lebih dulu menolak usulan penundaan pemilu 2024. Kelima partai itu yakni PDI Perjuangan, Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. "Dan itu merupakan sebuah perintah yang jelas dari konstitusi kita," kata Sugiono, Rabu (2/3/2022).

Sikap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebelumnya disampaikan juru bicaranya, Dahnil Anzar Simanjuntak, "Pak Prabowo menyatakan beliau menghormati konstitusi kita dan ingin terus menjaga konstitusi kita serta merawat demokrasi kita yang sehat,".

Prabowo disebutkan Dahnil juga terus menjalin komunikasi dengan tokoh-tokoh partai lain. Sugiono menyebutkan bangsa Indonesia memilih demokrasi sebagai sistem politik. Itu sebabnya, pelaksanana pemilu secara tetap dan periodik harus dilakukan sebagai perwujudan dari demokrasi.

"Secara umum tanggapan rakyat juga menunjukkan keinginan agar pelaksanaan pemilu tersebut diselenggarakan sesuai waktu yang telah ditetapkan di tahun 2024," kata Sugiono.

Pemerintah dan DPR, kata Sugiono, telah menyepakati dan menetapkan pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. "Hal-hal tersebut, menurut saya merupakan alasan-alasan mengapa kami tidak setuju dengan wacana penundaan Pemilu 2024 tersebut," kata Sugiono.

Sugiono mengatakan sikap resmi Partai Gerindra menyangkut usulan penundaan pemilu 2024 akan disampaikan langsung oleh Prabowo. "Mengingat isu ini juga masih merupakan isu yang beredar di luar jalur formal baik di eksekutif maupun legislatif," kata Sugiono.

Usulan penundaan pemilu 2024, antara lain disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Imin dengan alasan untuk menjaga perekonomian. Usulan itu kemudian didukung Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Syamsurizal seorang politikus PPP, salah satu partai penolak penundaan pemilu meminta para elite, tidak mencari alasan-alasan yang dibuat-buat. "Jangan ke depan kita mencari alasan yang dibikin-bikin, karena pepatah mengatakan lebih sulit mencari kerikil di jalan ketimbang mencari alasan."

Dia mengingatkan elite agar jangan demi kepentingan jangka pendek, lantas mengorbankan masa depan bangsa dan negara. "Hanya untuk memperpanjang masa jabatan, hanya untuk kepentingan sesaat, tapi kita mengorbankan banyak hal, khususnya yang berkaitan dengan masa depan bangsa dan negara," katanya.

Dia mengingatkan konstitusi sudah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode dan pemilu diselenggarakan tiap lima tahun sekali.

"Artinya ini berarti total seorang presiden maksimun hanya dua kali masa jabatan pada pemilihan pertama dan kemudian pada pemilihan kedua. Tadi sudah disampaikan juga Pasal 22E bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, MPR, DPRD, DPD sebagai bagian partisipasi politik masyarakat kita untuk dapat menentukan secara legitimate siapa yang akan mewakili masyarakat," kata Syamsurizal.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/