Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
10 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
22 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
3
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
10 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
10 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
10 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
20 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Basket

Pimpinan MPR Apresiasi PBB yang Menetapkan Hari Internasional Melawan Islamophobia

Pimpinan MPR Apresiasi PBB yang Menetapkan Hari Internasional Melawan Islamophobia
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 19 Maret 2022 00:14 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Penetapan Hari Internasional Melawan Islamophobia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam sidang 15 Maret 2022 diharapkan tidak hanya menjadi macan kertas.

Penetapan itu harus mendorong negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia, yang menyetujui keputusan itu untuk mewujudkan, menindaklanjuti, dan menjadikannya sebagai momentum untuk meningkatkan pemberian harapan dalam menghentikan diskriminasi.

Menurut Hidayat, negara-negara yang menyetujui penetapan itu juga harus menyelenggarakan program hingga mengupayakan dukungan legislasi untuk melawan Islamophobia di negara-negara anggota PBB. Sementara itu, negara-negara anggota OKI harus ikut mengawal dan mengawasi suksesnya keputusan sidang umum PBB tersebut.

"Islam merupakan agama terbesar kedua di dunia dengan penganut berjumlah 1,91 miliar orang. Islam sudah diterima dan dianut oleh warga di seluruh negara anggota PBB. Namun, bentuk-bentuk Islamophobia seperti ujaran kebencian, diskriminasi, intoleran, dan kekerasan terhadap muslim semakin marak," kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).

Oleh karena itu, lanjutnya, wajar bila negara-negara dunia yang menginginkan harmoni, toleransi, inklusivitas, dan menghilangkan diskriminasi berusaha maksimal untuk melaksanakan keputusan sidang umum PBB dengan mewujudkan perlawanan terhadap Islamophobia secara dsungguh-sungguh dan menjadikan 15 Maret sebagai momentum Hari Internasional Melawan Islamofobia. Hal itu, ujar Hidayat, juga momentum bagi umat Islam untuk semakin aktif melaksanakan dan membudayakan agama Islam yang rahmatan lil alamin.

Ia juga mengatakan, penetapan Hari Internasional Melawan Islamophobia dalam sidang umum PBB dapat menjadi momentum bagi negara-negara untuk membuat aturan-aturan hukum terkait. Misalnya, aturan yang sebelumnya sudah ada dan dipraktikkan di berbagai negara barat mengenai UU perlawanan terhadap antisemitisme.

Peraturan mengenai antisemitisme, tutur Hidayat, sudah ada sejak lama di beberapa negara. Antara lain di AS, Jerman, Prancis, Belanda, dan terbaru kembali dikuatkan di Ukraina pada 2021. Dengan UU tersebut, ujarnya, meraka yang mengekspresikan kebencian antisemitisme dianggap sebagai pelaku kriminal dan bisa dikenai pidana.

“Demi keadilan, produk hukum serupa juga semestinya bisa dibentuk guna melawan Islamophobia. Ini sangat urgen, mengingat Islamophobia tidak hanya terjadi dalam bentuk ujaran kebencian, tapi juga meningkat sehingga membahayakan semangat harmoni dan toleransi yang dipropagandakan aktifis juga negara-negara barat. Apalagi Islamofobia juga berwujud kekerasan fisik yang membahayakan hingga dapat menghilangkan nyawa manusia hanya karena ia beragama atau memakai simbol-simbol Islam," ujar Hidayat.***

wwwwww