Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
24 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
24 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
23 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
24 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
23 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
23 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Terungkap, PPP sebut PDIP sebagai Inisiator Amendemen UUD 1945

Terungkap, PPP sebut PDIP sebagai Inisiator Amendemen UUD 1945
Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani. (Foto: istimewa)
Selasa, 22 Maret 2022 23:05 WIB

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengungkapkan inisiator amendemen UUD 1945 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Jika saat ini PDIP tidak meneruskan untuk melakukan amendemen UU NRI Tahun 1945, PPP menyatakan dukungannya.

Demikian Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (23/3/2022). "Dari awal keinginan melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 ada pada PDI Perjuangan. Jika partai tersebut sebagai inisiator berpendapat tidak meneruskan inisiasinya, PPP bisa menerima sikap politik PDI Perjuangan," ucap Arsul.

Arsul mengaku khawatir, jika amendemen konstitusi dipaksakan yang mengemuka dalam agenda tersebut bukan soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Tapi, diskursus penundaan pemilu sehingga ruang lingkup amendemen menjadi luas, tidak terbatas.

"Melihat perkembangan saat ini, kemungkinan besar justru isu-isu lain yang akan mendominasi diskursus amendemen, termasuk isu penundaan pemilu. Oleh karena itu, akhirnya amendemen menjadi luas, tidak terbatas," ujarnya.

Sebab, lanjutnya, desain awal amendemen konstitusi sifatnya terbatas dan Badan Pengkajian (BP) MPR RI hanya mengkaji amendemen untuk keperluan insersi kewenangan MPR.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP Ahmad Basarah menyampaikan partainya telah mengambil sikap menarik diri dalam amendemen konstitusi untuk menghadirkan PPHN pada periode MPR RI 2019—2024.

PDI Perjuangan tidak ingin amendemen UUD Tahun 1945 menjadi pintu masuk bagi kepentingan orang per orang atau kelompok yang bisa merusak muruah konstitusi. Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari menambahkan jika partainya mendukung keputusan Fraksi PDIP untuk menunda usulan perubahan konstitusi.

Bagi NasDem, katanya, sudah tepat jika Fraksi PDIP MPR RI, sebagai salah satu pengusung amendemen konstitusi untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), memutuskan untuk menunda usulan perubahan konstitusi. "Hal ini sejalan dengan sikap NasDem yang sejak awal mengusulkan agar usulan amendemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini," kata Taufik.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww