Satu Datu Indonesia Terus Digalakkan, Ini yang Sudah Dilakukan Kemendagri
Penuturan Suhajar yang dikutip GoNEWS.co, Rabu (23/3/2022) menyebut, diantara langkah yang ditempuh Kemendagri adalah menjadikan produksi dan manajemen data selaras dengan penyelanggaraan urusan pemerintahan daerah.
Dalam agenda SDI, jelas Suhajar, setidaknya ada dua tanggungjawab Kemendagri. Kedua tanggungjawab itu adalah; data administrasi kewilayahan yang meliputi kode wilayah, kode pulau, data batas provinsi, batas kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, serta lainnya daan data kependudukan yang mencakup perekaman, data penduduk, dan sebagainya.
"Nanti satu data Kemendagri tinggal bergabung ke Satu Data Indonesia," ujar Suhajar.
Suhajar menuturkan, data kependudukan yang dimiliki Kemendagri telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pelayanan publik. Hingga akhir 2021, sebanyak 4.516 kementerian/lembaga telah memanfaatkan data kependudukan tersebut, misalnya dalam menyukseskan gelaran pemilihan umum (pemilu), pemilihan kepala daerah (pilkada), sensus penduduk, verifikasi data bantuan sosial (bansos), dan berbagai program lainnya.
"Kemendagri telah melakukan sinkronisasi data kependudukan dengan banyak kementerian/lembaga," terang Suhajar.
Selain data kependudukan dan administrasi kewilayahan, Kemendagri juga telah mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem tersebut memuat sejumlah informasi seperti pembangunan daerah, keuangan daerah, serta informasi pemerintahan daerah lainnya.
"SIPD kami ini insyaallah nanti akan kita jadikan aplikasi umum, nah nanti bersamaan Satu Data Indonesia dia (SIPD) akan bisa dipakai oleh seluruh kementerian/lembaga," ujarnya.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |