Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
19 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
16 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
16 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Politik

KPU: Ravindra Airlangga akan Gantikan Ichsan Firdaus

KPU: Ravindra Airlangga akan Gantikan Ichsan Firdaus
Anak Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ravindra Airlangga. (foto: Istimewa)
Minggu, 27 Maret 2022 20:41 WIB

JAKARTA - Anggota DPR RI Periode 2014-2019 dan 2019-2024 dari Fraksi Golkar, Ichsan Firdaus meninggal dunia di Yogyakarta pada Minggu dini hari. Sebagai penggantinya, anak Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto yakni Ravindra Airlangga.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, Ravindra Airlangga akan mengisi kursi anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar menggantikan almarhum Ichsan Firdaus.

"Berdasarkan data yang dimiliki KPU Kabupaten Bogor nama berikutnya adalah Ravindra Airlangga, anak dari Ketua Umum Airlangga Hartarto. Itu yang nanti kemudian menjadi pengganti antarwaktu (PAW) almarhum Bapak Ichsan Firdaus," ujar Anggota KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan, di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/3).

Dari catatan KPU Kabupaten Bogor, perolehan suara Ravindra pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yaitu sebanyak 57.584 suara, terbanyak kedua setelah Ichan Firdaus yang memperoleh 64.240 suara.

GoNews Anggota DPR RI Periode 2014-20
Anggota DPR RI Periode 2014-2019 dan 2019-2024 dari Fraksi Golkar, Ichsan Firdaus. (foto: Istimewa)

Herry menyebutkan, mekanisme PAW tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Proses PAW akan berlangsung di KPU RI dengan rentang waktu sekitar dua pekan setelah DPP Partai Golkar mengajukan permohonan.

"Rentang waktu (proses PAW) tergantung partai mengurusnya, kalau prosesnya di KPU tidak sampai dua pekan," kata Herry.

Untuk diketahui, anggota DPR RI Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Fraksi Golkar Ichsan Firdaus meninggal dunia di Yogyakarta pada Minggu dini hari.

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor itu meninggal dunia karena terkena serangan jantung saat berada di Yogyakarta.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Politik, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/