Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
20 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
21 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
3
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
20 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
4
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
20 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
5
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
20 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
6
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
20 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  Kriminal

Kasihan Rakyat, Golkar dan Gerindra Minta Perpanjangan SIM dan SKCK Digratiskan

Kasihan Rakyat, Golkar dan Gerindra Minta Perpanjangan SIM dan SKCK Digratiskan
Ilustrasi area pelayanan SIM dan SKCK. (foto: dok. ist.)
Kamis, 31 Maret 2022 11:05 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Gerindra dan Golkar dalam bersama polisi di Jakarta, awal pekan ini, mengusulkan agar penerbitan Surat Catatan Kepolisian (SKCK) dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) digratiskan. Pasalnya, beban masyarakat selama pandemi Covid-19 cukup berat.

"Saya melihat kalau untuk pembuatan SIM masih masuk akal, tapi kalau untuk perpanjangan SIM masih dipungut biaya dari masyarakat, saya pikir kurang pas. Saya sepakat itu gratis agar bisa membantu masyarakat," kata Anggota Komisi III Fraksi Gerindra DPR RI Habiburokhman sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari Antara, Kamis (31/3/2022).

Mengamini itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir yang merupakan politisi Golkar mengatakan, "Saya setuju terkait dengan SIM digratiskan ini. Tapi kita harus ubah regulasinya yang akan sedang dibahas di Komisi V.".

Permintaan atau usulan penggratisan biaya perpanjangan SIM dan penerbitan SKCK itu disampaikan usai polisi mengungkap target capaian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari SIM dan SKCK tahun 2022.

Dalam rapat itu, Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi menyebut, target PNBP pada 2022 dari perpanjangan SIM mencapai Rp 654.354.680.000. Jumlah ini meningkat dari realisasi PNBP dari perpanjangan SIM pada tahun 2021 yang bernilai Rp614.107.140.000.

Sementara target PNBP dari penerbitan SKCK serta surat izin senjata api dan bahan peledak, menurut Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri, Komjen Ahmad Dofiri, sebesar Rp305.907.800.000. Nominal tersebut meningkat dari realisasi tahun lalu sebesar Rp253.257.930.000.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Kriminal, DKI Jakarta
wwwwww