Berdasar Ketetapan Pemerintah, Pengelola Naikkan Tarif Tol Cipali
Minggu, 03 April 2022 19:51 WIB
JAKARTA - PT Lintas Marga Sedaya atau Astra Tol Cipali dalam suatu pemberitaan yang dibaca Minggu (3/4/2022), memutuskan untuk menaikkan tarif Tol Cipali atau Cikopo - Palimanan per 30 Maret 2022. Keputusan ini berdasarkan SK Menteri PUPR nomor 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang penyesuaian tarif tol pada jalan Tol Cikopo-Palimanan.
Direktur Operasional Astra Tol Cipali Agung Prasetyo dalam lansiran Liputan6 yang dikutip GoNEWS.co di Jakarta mengatakan, kenaikan tarif tol menyesuaikan kondisi inflasi di daerah sepanjang Tol Cipali.
"Kenaikan tarif tol Cipali setiap dua tahun sekali sesuai dengan peraturan pemerintah dan inflasi. Kenaikan mengikuti inflasi 2-3 persen dikali jarak per kilo dari tarif tol kita," terang Agung.
Berikut ini adalah tarif terbaru Tol Cipali:
- Golongan I sebelumnya Rp107.500 menjadi Rp119.000
- Golongan II dari Rp177.900 menjadi Rp196.000
- Golongan III dari Rp177.000 menjadi Rp196.000
- Golongan IV dari Rp222.000 menjadi Rp246.000
- Golongan V dari Rp222.000 menjadi Rp246.000***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Ekonomi, Nasional, DKI Jakarta |