Di Era Puan, Indonesia akan Punya UU TPKS yang Akomodatif
Keyakinan Nury berdasar pada langkah Puan melibatkan para pegiat dari berbagai perwakilan seperti dari Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Koalisi Perempuan Indonesia, Maju Perempuan Indonesia (MPI), Badan Riset Nasional (BRIN), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), hingga perwakilan dari Universitas Diponegoro (UNDIP).
"Masukan yang sudah disampaikan memberikan saya kekuatan tambahan untuk melaksanakan ini sebaik-baiknya. Saya meminta masukan dari luar supaya warnanya itu beragam, bisa merangkul dan mencakup semua kepentingan yang harus kita lindungi," ungkap Nury mengutip pernyataan Puan dalam pertemuan bersama para perwakilan perempuan kala itu.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip GoNEWS.co, Nury mengapresiasi Puan karena tercatat pernah menegaskan, RUU TPKS harus hadir sebagai satu payung hukum untuk menjaga serta membuat aman masyarakat, khususnya kaum perempuan.
"Ini harus menjadi undang-undang yang dapat membuat kita bekerja dengan nyaman dan merasa dilindungi, agar UU ini juga dapat melindungi anak hingga cicit kita," tegas Puan dalam pertemuan bersama perwakilan para perempuan itu.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |