Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
20 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
15 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
15 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
4
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
21 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
5
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
14 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
6
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Home  /  Berita  /  Politik

Lahan Pertanian Digusur PTPN XIV, Aliansi Masyarakat Massenrempulu Mengadu ke DPD RI

Lahan Pertanian Digusur PTPN XIV, Aliansi Masyarakat Massenrempulu Mengadu ke DPD RI
Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) menemui Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (foto: Istimewa)
Kamis, 07 April 2022 23:12 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) menemui Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk mengadukan nasib yang mereka alami, Kamis (7/4/2022). 

Hadir pada kesempatan itu Kusman perwakilan dari Desa Karrang, M Idris (Karrang), Kamaria Kadir (Batu Mila), Firdaus (Batu Mila), Zulfikar dan Rahmawati Karim (Enrekang).

Rahmawati Karim mengatakan areal pertaniannya tergusur oleh pembangunan PTPN XIV - Unit Usaha Kebun Keera Maroangin di Kecamatan Malwa dan Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. "Tak hanya lahan pertanian tetapi juga pemukiman dan peternakan kami juga tergusur," kata dia.

Dijelaskannya, tahun 1973 PT Bina Mulia Ternak (BMT) mengontrak lahan warga selama 15 tahun dan diperpanjang untuk kedua kali, sehingga masa berlaku habis pada tahun 2003.

Pada tahun 1973 juga PT BMT mendapat konsesi HGU untuk peternakan sapi dengan HGU Nomor 01/ENREKANG/73 tanggal 27 April 1973 SK Mendagri Nomor 22/HGU/73 seluas 5.230 hektare. Tahun 1996, PT BMT dilebur jadi PTPN XIV. 

"Kemudian bisnis dialihkan ke perkebunan ubi. Namun, tidak semua lahan yang diklaim PTPN ditanami ubi. HGU habis tahun 2003 dan Pemkab Enrekang menolak memperpanjang HGU PTPN XIV," ujarnya.

Tahun 2014-2015, reorganisasi kapital holding PTPN XIV-PTPN III dan menjadikan Unit Usaha Kebun Keera-Maroangin untuk perkebunan sawit di Kabupaten Enrekang. Tahun 2016 dilakukan pembibitan sawit di Maroangin, Kecamatan Malwa untuk pembibitan di Luwu. "Namun nyatanya ditanam di lahan garapan warga. Sejak 2017 penanaman dilakukan di empat desa/kelurahan di Kecamatan Malwa," katanya.

Sejak tahun 2016 warga di Desa Patondon Salu, Lingkungan Pakkodi Kelurahan Bangkala, Desa Botto Malangga, Desa Batu Milla, Kecamatan Malwa, Desa Karrang Kecamatan Cendana lahannya dirampas. "Sampai saat ini kami terus melakukan perlawanan. Kami sudah tergusur dari lahan pertanian kami, dari tempat kami bermukim dan tempat kami mengais rejeki," kata dia.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengaku prihatin dengan peristiwa yang menimpa warga. Ia berharap hal tersebut dapat segera dituntaskan dengan tanpa merugikan masyarakat yang telah bermukim sejak lama.  "Saya berharap win-win solution. Masyarakat juga tak boleh dirugikan atas peristiwa ini," kata LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu meminta pihak terkait untuk menghentikan aktivitas penggusuran hingga persoalan menemui titik terang. "Saya minta hentikan dulu segala aktivitas penggusuran hingga persoalan ini selesai. Dalam waktu dekat, saya akan panggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini," tegas LaNyalla.

Menurut LaNyalla, masyarakat tetap memiliki hak untuk tempat tinggal dan lahan pertanian mereka harus mendapatkan ganti untung jika ingin digunakan untuk kepentingan bisnis PTPN XIV. "Hak-hak masyarakat tak boleh dirampas. Mereka harus mendapatkan apa yang dia tinggalkan atas nama kepentingan pembangunan bisnis PTPN," papar LaNyalla.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/