Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
14 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
14 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
14 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
4
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
14 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
13 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
23 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Kriminal

Pemerintah Ngotot, Hak Presiden Tunjuk Wakilnya dalam Uji Perundangan di MK/MA Tak Diatur Undang-Undang

Pemerintah Ngotot, Hak Presiden Tunjuk Wakilnya dalam Uji Perundangan di MK/MA Tak Diatur Undang-Undang
Suasana rapat legislasi antara DPR dengan pemerintah di Senayan, Jakarta, Jumat, 8 April 2022. (gambar: tangkapan layar)
Jum'at, 08 April 2022 19:29 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Senayan, Jakarta, Jumat (8/4/2022), mempertanyakan alasan pemerintah meminta agar ketentuan perwakilan pemerintah dalam pengujian perundangan di MK dan MA dihapus.

Pantauan virtual GoNEWS.co, ketentuan itu ada dalam DIM nomor 35. Ayat 5 DIM 35 tersebut berbunyi; "Penanganan pengujian terhadap Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan penanganan pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat 2 di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.".

Dalam kesempatan rapat itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas tegas mempertahankan alasan pemerintah meminta ketentuan itu dihapus.

Merespons dewan, Elen Setiadi selaku perwakilan pemerintah menjelaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga fleksibilitas presiden dalam memilih siapa wakil pemerintah di sidang pengujian MK dan MA.

"Pemerintah melihat bahwa penunjukan menteri atau kepala lembaga yang nantinya mewakili pemerintah terhadap pengujian di MK, MA, itu sebenarnya kewenangan presiden. Sehingga kami melihat tidak perlu diatur dalam Undang-undang. Walaupun pada praktiknya, tetap berkoordinasi dengan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di dalam pengujian tersebut. Fleksibilitas itu tetap ada di presiden," kata Elen.

Tak puas dengan penjelasan Elen, Supratman kemudian mengingatkan pemerintah bahwa DPR dan pemerintah belum lama ini mensahkan Undang-Undang dengan pengaturan yang sama terkait wakil pemerintah di sidang MK dan MA.

"Tapi kita baru saja mengundangkan UU Kejaksaan, itu secara tegas lho menyebut kementerian yang menangani bidang hukum. Baru kita lahirkan bersama dengan pemerintah, sekarang kok pemerintah berubah. Saya usulkan konsistensi, kita baru aja mensahkan Undang-undang itu," kata politikus Gerindra itu.

Supratman menegaskan, DPR memastikan tak hendak mencampuri hak kewenangan presiden dalam memilih wakil di sidang MK/MA. Tapi siapa koordinator wakil pemerintah tetap harus diatur agar tidak ada tumpang tindih kewenangan di internal pemerintah nantinya. Sama seperti di DPR, kewenangan jelas dibatasi dengan adanya AKD (alat kelengkapan dewan).

"Kita setuju bahwa yang punya kekuasaan menunjuk itu adalah presiden. Tapi kan presiden pasti akan menunjuk nanti siapa akan mengkoordinasi. Soal siapapun yang ditawarkan tunjuk oleh presiden, kita nggak akan campur tangan. Itu sama sekali tidak menggerogoti hak prerogatif presiden," kutipan pernyataan Supratman.

Senada dengan Supratman, perwakilan Kemenkumham RI menyatakan penunjukan koordinator wakil pemerintah dalam pengujian perundangan di MK/MA tidak mengurangi hak presiden. "Saya sependapat dengan anggota Baleg maupun pimpinan (Supratman, red). Ini tidak mengurangi hak presiden untuk menunjuk siapa wakil dari menteri tapi siapa yang mengkoordinasikan itu harus jelas.".

GoNews.co Perwakilan Kemenkumham RI dala
Perwakilan Kemenkumham RI dalam rapat legislasi antara DPR dengan pemerintah di Senayan, Jakarta, Jumat, 8 April 2022. (gambar: tangkapan layar)

"Sesuai dengan UU 12/2011 maupun Perpres 87/2014 dan juga UU Kejaksaan yang kemarin baru saja dilahirkan, itu koordinasi ada di Kemenkumham. Tapi kemarin teman-teman dari kementerian yang lain menganggap bahwa koordinasi ini menggangu kewenangan presiden," kata perwakilan Kemenkumham.

Perdebatan tak berhenti disini, wakil lainnya dari pemerintah dalam rapat tersebut juga angkat bicara, silang sahut dengan anggota DPR. Pemerintah bahkan mengusulkan sidang di-skors jika tak terjadi kesepakatan.

"Mohon diberi waktu untuk menjelaskan lagi. Kalau nanti tidak didapat kesepakatan, kami minta diskors," kata Elen.

Penelusuran daring menyebut, Elen menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Elen juga menjabat Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-365/MBU/11/2021 sejak November 2021.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Voli, Metropolitan, Nasional, Kriminal, DKI Jakarta
wwwwww