Indonesia Abstain saat Keangotaan Rusia pada Dewan HAM PBB Dicabut
Sabtu, 09 April 2022 22:37 WIB
JAKARTA - Kementerian Luan Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui siaran resmi yang dibaca di Jakarta, Sabtu (9/4/2022), menyatakan, Majelis Umum PBB perlu bersikap hati-hati dan tidak mencabut hak sah anggotanya-dalam hal ini Rusia-sebelum mempunyai seluruh fakta yang ada.
"Majelis Umum PBB tidak boleh menciptakan preseden negatif yang dapat menjatuhkan kredibilitasnya sebagai badan yang terhormat," kata Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB Arrmanatha Christiawan Nasir sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Sebelumnya pada Kamis (7/4/2022) lalu, Sidang Darurat Khusus Majelis Umum (MU) PBB telah mengadopsi resolusi mengenai penangguhan (suspension) keanggotaan Rusia pada Dewan HAM PBB.
Resolusi itu berjudul "Suspension of the Rights of Membership of the Russian Federation in the Human Rights Council" yang diadopsi melalui pemungutan suara dan memperoleh dukungan dari 93 negara, 24 negara menolak dan 58 negara abstain, termasuk Indonesia.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Politik, Internasional, DKI Jakarta |