Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Polisi: Mobil Rental Langgar ETLE, Pemilik Kendaraan yang Ditilang

Polisi: Mobil Rental Langgar ETLE, Pemilik Kendaraan yang Ditilang
Ilustrasi Kamera ETLE. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 09 April 2022 19:22 WIB

JAKARTA - Tilang elektronik sudah sepekan diberlakukan. Adalah penerapannya di tujuh ruas jalan tol. Puluhan ribu kendaraan yang tepergok kamera pengawas ditilang, surat cintanya dikirim langsung ke rumah si empunya.

Jika kendaraan tersebut adalah mobil rental, maka denda tilang elektronik akan dikirim ke si pemilik kendaraan. Bukan pengendara. Pemilik rental yang bertanggung jawab membayar denda ketika kendaraannya disewakannya terkena tilang elektronik di tol.

Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri Kombes I Made Agus Prasatya mengatakan data yang direkam dalam sistem tilang elektronik adalah single identity.

"Jadi mobil itu harus single identity juga. Terus misalnya pertanyaan kepada penyewa rental. Ya Anda menyewakan dengan biaya tertentu silakan sampaikan kepada penyewa kendaraan jangan melanggar batas kecepatan ETLE di mana setelah tercapture itu kewajiban dari pemilik kendaraan harus menyelesaikan itu," ujar Agus dilansir GoNews.co dari merdeka.com, Sabtu (9/4/2022).

Status kepemilikan mobil akan diketahui setelah pemilik kendaraan mendapatkan 'surat cinta'. Nantinya, orang yang mendapat surat cinta atau konfirmasi bisa menjelaskan soal identitas pemilik kendaraan tersebut. Apabila kendaraan tersebut sudah dijual maka pihak yang bertanggung jawab membayar denda administrasi pemilik kendaraan baru.

Agus mengatakan, validasi yang dilakukan back office setiap Polda itu dengan mengecek apakah kendaraan yang terekam itu sesuai dengan identitas kendaraan atau tidak. Apabila dinyatakan valid maka polisi mengirim surat cinta kepada pemilik kendaraan sesuai alamat identitas kendaraan tersebut.

"Jadi setelah dinyatakan valid baru dikirim surat konfirmasi. Surat konfirmasi itu belum tilang, itu hak sanggah kepada masyarakat. Dia bisa melakukan konfirmasi mengisi identitas, nomor handphone, email kemudian itu kendaraan siapa," kata Agus.

Pun, ia menegaskan Korlantas hanyalah berperan sebagai wasit atau dirjen ketika ada pelanggaran lalu lintas wilayah. Dia mencontohkan kendaraan terekam gambar melakukan pelanggaran di Semarang memiliki pelat nomer Jakarta. Karena tindak pidananya terjadi di Semarang maka Polda setempat mengonfirmasi ke Korlantas untuk nanti mengirim data tersebut ke Dirlantas Polda Metro Jaya untuk memvalidasi data tilang elektronik tersebut.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/