Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
17 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
8 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
8 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
8 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
8 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Home  /  Berita  /  Nasional

Pengamat Dorong Penegak Hukum Periksa BPDPKS dan Para Pengarahnya

Pengamat Dorong Penegak Hukum Periksa BPDPKS dan Para Pengarahnya
Ilustrasi minyak sawit. (foto: dok. ist./bpdp)
Minggu, 24 April 2022 22:43 WIB
JAKARTA - Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky saat dihubungi wartawan, Minggu (24/4/2022), menyatakan dorongan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memperluas penyelidikan soal mafia minyak goreng ke BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).

"Ya harus (memperluas penyelidikan ke BPDPKS). Kalau statement Jaksa Agung kan dia menggunakan istilah state capture, kebijakan yang membuat perekonomian negara merugi. Dari sudut hukumnya kan kebijakannya gitu, termasuk kan sidang kabinet juga yang memutuskan agar (harga, red) dikembalikan ke mekanisme pasar. Kebijakan-kebijakan ini kan harus dilihat gitu, gak bisa hanya sekedar Dirjen ini jadi tumbal, gitu," kata Yanuar.

Diketahui, BPDPKS memiliki Komite Pengarah yang berisi 8 kementerian/lembaga yang meliputi; Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian PPN/Bappenas. Lalu, perlukah penyilidikan juga menyasar pihak-pihak yang menjadi pengarah?

"Kan jawaban saya sudah sangat jelas. Kalau kita melihat, ya diperiksa aja, gitu. Kita mau sungguh-sungguh atau hanya (mencari, red) tumbal aja," kata Yanuar.

Menurutnya, komitmen presiden juga tengah diuji dalam persoalan ini. "Menteri perdagangannya juga kan sampai sekarang tidak ada hal-hal yang menjadi tindakan presiden," ujarnya.

"Ini bukan hanya ujian untuk kejaksaan tapi juga ujian untuk pemerintahan secara keseluruhan," pungkas Yanuar.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menyatakan, BPDPKS memang harus diperiksa. Kata Sultan saat dimintai komentar, Sabtu, "Kita akan terus mendorong kejaksaan untuk mengusut kasus minyak goreng ini karena bisa jadi akan membuka kartel di hal lain.".

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka yakni; Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana; Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Para tersangka diduga melakukan pelanggaran dengan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor. Kejaksaan Agung juga menilai izin ekspor tersebut seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri. Para eksportir juga dinilai tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Beladiri, Ekonomi, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww