Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
23 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
23 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
3
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
23 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
4
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
12 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
5
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
23 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
6
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
23 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  Beladiri

JATI Sultra Sebut Aktivitas PT. Cinta Jaya Diduga Rambah Kawasan Hutan di Luar WIUP

JATI Sultra Sebut Aktivitas PT. Cinta Jaya Diduga Rambah Kawasan Hutan di Luar WIUP
Ketua JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra. (Istimewa)
Sabtu, 30 April 2022 21:31 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Ketua Umum Jaringan Tambang Indonesia (JATI)Sulawesi Tenggara (Sultra), Enggi Indra Syahputra menyoroti aktivitas penambangan PT. Cinta Jaya di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.

Mulai dari dugaan persekongkolan dengan sejumlah perusahaan tambang yang disinyalir “merampok” ore secara ilegal, dengan modus meminjam dokumen untuk penjualan ore, hingga dugaan menggarap di luar wilayah IUP serta pencemaran lingkungan sekolah. Bahkan, dia menyebutkan bahwa PT. Cinta Jaya diduga kuat telah menambang di kawasan hutan di luar wilayah IUP.

Menurut Enggi Indra Syahputra, tindakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba). “Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Cinta Jaya kami duga telah merambah dalam kawasan hutan di luar WIUP-nya. Hal ini merupakan kejahatan lingkungan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja," katanya dalam keterangan resminya.

Tak hanya itu, Enggi menyebutkan, perusahaan tersebut tidak pernah mempunyai itikad baik terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitasnya.

“Saya menduga, akibat ulah aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Cinta Jaya, membuat Desa Mandiodo seakan menjadi desa yang berlumur lumpur seperti warna ore nikel,” tambahnya.

Sehingga, Enggi juga menduga jika PT. Cinta Jaya belum mengantongi izin lingkungan dalam melalukan aktivitas penambangannya.

“Karena jika sudah memiliki (izin lingkungan), maka itu belum selesai, pasalnya jika kita melihat akibat dari aktivitas PT. Cinta Jaya yang mengakibatkan SDN 5 Molawe tidak nampak seperti sekolah pada umumnya,” bebernya.

Menurutnya, izin lingkungan PT. Cinta Jaya harus dikaji ulang. Sebab, anak-anak sekolah tidak nyaman belajar karena lumpur yang di halaman dan dinding sekolah. “Sehingga aktivitas PT. Cinta Jaya ini jelas sangat mengganggu aktivitas l belajar mengajar di sekolah tersebut,” ucapnya.

Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) nomor 32 Tahun 2009 pasal 59 Ayat (4).

Untuk itu, JATI Sultra akan melaporkan dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. Cinta Jaya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami telah mendapatkan beberapa dokumentasi perambahan kawasan hutan di luar IUP, dan dampak lingkungan yang terjadi akibat aktivitas PT. Cinta Jaya. Selanjutnya, kami akan melakukan aksi demonstrasi di KLHK dan Mabes Polri sekaligus melaporkan hal tersebut, ” pungkasnya. ***

wwwwww