Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
19 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
23 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
3
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
20 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
19 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
6
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
19 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Home  /  Berita  /  Nasional

Anggota DPR Dorong Kementerian BUMN Bayar Hak Eks Pilot Merpati

Anggota DPR Dorong Kementerian BUMN Bayar Hak Eks Pilot Merpati
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron dalam diskusi bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Jakarta, Senin (30/5/2022). (foto: ist./kwp)
Senin, 30 Mei 2022 17:16 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron meminta agar Kementerian BUMN tidak menghindar atas persoalan pembayaran pilot eks Merpati yang sampai saat ini belum usai. Demikian Ia sampaikan dalam sebuah diskusi di Media Centre DPR RI, Jakarta, Senin (30/5/2022).

"Harusnya Menteri BUMN Erick Thohir menuntaskan persoalan prioritas ini," kata Herman usai diskusi kepada GoNEWS.co.

Tak bersegera menuntaskan persoalan pembayaran pilot eks Merpati, menurut Herman, merupakan suatu dosa. "Dosanya besar sekali, zholim," ujarnya.

"Mudah-mudahan dosanya enggak menular sampai anggota DPR," tutur Herman.

Dalam kesempatan itu, Herman juga menyatakan, dirinya telah menerima surat permintaan RDPU kepada Komisi VI DPR untuk mendengarkan pembacaan surat somasi terbuka kepada Kementerian BUMN agar hak-hak puluhan mantan Pilot Merpati, khususnya pesangon, segera dibayarkan.

Dilaporkan, PT Merpati Nusantara Airlines yang sudah berhenti beroperasi sejak 2014 itu masih menunggak pembayaran pesangon untuk 1.233 eks pilot dan karyawannya dengan nilai total mencapai Rp312 miliar.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Kriminal, DKI Jakarta
wwwwww