Legislator dari Sumbar Geram soal 'Menu Padang Berbahan Babi'
"Tindakan pemilik restoran yang membawa-bawa nasi padang dengan menu babi tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan. Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas minangkabau ?" kata Guspardi sebagaimana dikutip GoSumbar.com.
Baca Juga: 300 Kantong Darah Segar Didapat di DPR
Baca Juga: Kunjungan ke Djarum, DPR Ingatkan Bea Cukai Antisipasi Cukai Palsu
Legislator kelahiran Bukitinggi bergelar Datuak Batuah itu menambahkan, masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Pemakaian nama menu nasi padang non halal jelas-jelas sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat minang baik diranah maupun dirantau.
Sementara itu, polisi langsung melakukan pengecekan ke lokasi restoran pasca kabar menu restoran ini viral di media sosial.
Baca Juga: Ini Pesan Tersirat Ungkapan Megawati Soal Sumbar, Menurut Guspardi
Baca Juga: Ketum PAN Tegur Keras Guspardi Gaus soal Wajib Karantina Mandiri
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala menjelaskan, ternyata usaha makanan padang daging babi yang berlokasi Kelapa Gading, Jakarta Utara sudah lama tidak beroperasi.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Umum, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta, Sumatera Barat |