Kemendagri Bantu Kemenkominfo dalam Pendataan Penerima Bantuan STB TV Digital 2022
Kemendagri, kata Yusharto sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Sabtu (18/6/2022), membantu Kemenkominfo dalam proses pendataan dan verifikasi terkait penerima bantuan STB di 341 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ditargetkan 14 Juni - 3 Juli 2022 proses verifikasi data penerima SET TOP BOX selesai dilaksanakan.
Baca Juga: Desa Anti Korupsi, Data yang Diungkap Pemdes Kemendagri Lumayan Ngeri
Baca Juga: Pemdes Kemendagri: Pelayanan Digital Desa Babakan Asem Mudahkan Masyarakat
"Diharapkan dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melaksanakan verifikasi data penerima bantuan program STB bersama dengan Pemerintah Desa, sebagai dasar penetapan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penerima Bantuan Program STB tahun 2022," ungkap Yusharto.
"Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menjadi yang terdepan dalam proses verifikasi di lapangan, dan akan dibantu Disdukcapil dan Diskominfo," tambah Yusharto.
Baca Juga: Dirjen Bina Pemdes Tinjau Pembelajaran Bahasa Inggris Desa Babakan Asem
Baca Juga: PemDes Kemendagri Tinjau E-Samdes dan Smart Village di Lampung Tengah
Yusharto menjelaskan setelah proses verifikasi data selesai di desa, diharapkan Bupati/Wali Kota mengirimkan laporan data penerima STB 2022 Kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Bina Pemerintahan Desa dan Menteri Komunikasi dan Irformatika Cq. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informasi dengan tembusan Gubernur.
"Peran yang diharapkan dari Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) adalah membantu memberikan data rumah tangga miskin yang berhak untuk menerima bantuan STB dalam 2 minggu ke depan," ujar Yusharto.
Baca Juga: Dirjen Pemdes Kemendagri Apresiasi Pamsimas Desa Senggigi
Baca Juga: Dirjen Bina Pemdes Tinjau Pamsimas Desa Sisik, Lombok Tengah
Ada pun data saat ini sebanyak 48.411.400 Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan STB Televisi Digital.
Kriteria penerima Set Top Box (STB) sebagai berikut:
1. Rumah Tangga Miskin
2. Memiliki Pesawat TV Analog dan Menikmati Siaran TV Terestrial
3. Lokasi Rumah Tangga Berada di lokasi Siaran TV Digital
4. Bersedia Menerima dan Memanfaatkan Bantuan STB
5. Dalam 1 (satu) Rumah Tangga Miskin Menerima 1 (satu) Bantuan STB
Baca Juga: E-Voting jadi Aset Pemda Tingkatkan Demokratisasi, Pemdes Kemendagri akan Gencarkan Sosialisasi
Baca Juga: Pemdes Kemendagri Apresiasi Dewi Kertarahayu
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 60A ayat (2) menyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch off) perlu diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka melalui Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, pemerintah diharuskan dapat membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran (Set Top Box/STB) kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital melalui terestrial.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |