Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
7 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
7 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
6 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
6 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
Olahraga
6 jam yang lalu
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
6 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemendagri Bantu Kemenkominfo dalam Pendataan Penerima Bantuan STB TV Digital 2022

Kemendagri Bantu Kemenkominfo dalam Pendataan Penerima Bantuan STB TV Digital 2022
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri dalam suatu kesempatan. (foto: ist./pemdes for www.gonews.co)
Sabtu, 18 Juni 2022 11:29 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan Ditjen Pembangunan Daerah (Bangda) siap membantu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam pendataan penerima bantuan Set Top Box (STB) Televisi Digital. Demikian disampaikan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo, kemarin.

Kemendagri, kata Yusharto sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Sabtu (18/6/2022), membantu Kemenkominfo dalam proses pendataan dan verifikasi terkait penerima bantuan STB di 341 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ditargetkan 14 Juni - 3 Juli 2022 proses verifikasi data penerima SET TOP BOX selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Desa Anti Korupsi, Data yang Diungkap Pemdes Kemendagri Lumayan Ngeri

Baca Juga: Pemdes Kemendagri: Pelayanan Digital Desa Babakan Asem Mudahkan Masyarakat

"Diharapkan dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melaksanakan verifikasi data penerima bantuan program STB bersama dengan Pemerintah Desa, sebagai dasar penetapan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penerima Bantuan Program STB tahun 2022," ungkap Yusharto.

"Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menjadi yang terdepan dalam proses verifikasi di lapangan, dan akan dibantu Disdukcapil dan Diskominfo," tambah Yusharto.

Baca Juga: Dirjen Bina Pemdes Tinjau Pembelajaran Bahasa Inggris Desa Babakan Asem

Baca Juga: PemDes Kemendagri Tinjau E-Samdes dan Smart Village di Lampung Tengah

Yusharto menjelaskan setelah proses verifikasi data selesai di desa, diharapkan Bupati/Wali Kota mengirimkan laporan data penerima STB 2022 Kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Bina Pemerintahan Desa dan Menteri Komunikasi dan Irformatika Cq. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informasi dengan tembusan Gubernur.

"Peran yang diharapkan dari Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) adalah membantu memberikan data rumah tangga miskin yang berhak untuk menerima bantuan STB dalam 2 minggu ke depan," ujar Yusharto.

Baca Juga: Dirjen Pemdes Kemendagri Apresiasi Pamsimas Desa Senggigi

Baca Juga: Dirjen Bina Pemdes Tinjau Pamsimas Desa Sisik, Lombok Tengah

Ada pun data saat ini sebanyak 48.411.400 Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan STB Televisi Digital.

Kriteria penerima Set Top Box (STB) sebagai berikut:
1. Rumah Tangga Miskin
2. Memiliki Pesawat TV Analog dan Menikmati Siaran TV Terestrial
3. Lokasi Rumah Tangga Berada di lokasi Siaran TV Digital
4. Bersedia Menerima dan Memanfaatkan Bantuan STB
5. Dalam 1 (satu) Rumah Tangga Miskin Menerima 1 (satu) Bantuan STB

Baca Juga: E-Voting jadi Aset Pemda Tingkatkan Demokratisasi, Pemdes Kemendagri akan Gencarkan Sosialisasi

Baca Juga: Pemdes Kemendagri Apresiasi Dewi Kertarahayu

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 60A ayat (2) menyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch off) perlu diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka melalui Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, pemerintah diharuskan dapat membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran (Set Top Box/STB) kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital melalui terestrial.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/