E-Voting jadi Aset Pemda Tingkatkan Demokratisasi, Pemdes Kemendagri akan Gencarkan Sosialisasi
Siaran resmi Puspen Kemendagri yang dikutip GoNEWS.co, Jumat (28/1/2022) menyebut, e-voting yang diterapkan dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) dimulai dari tahap pembuatan surat suara, pengiriman, pemungutan suara, penghitungan hingga tabulasi ke pusat data.
Berita Sebelumnya: Pemdes Kemendagri: E-Voting Lebih Efisien
Berita Sebelumnya: Pilkada 2024 secara E-Voting, Berani?
Lebih jauh, kata Yusharto, "Sistem e-voting ini menjadi investasi bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam menjalankan proses Pemilu berbasis digital."
Di tahun 2022 saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes akan terus menyosialisasikan dan mengajak pemerintah kabupaten/kota hingga provinsi menerapkan sistem e-voting. "Mudah-mudahan ada replikasi ke kabupaten-kabupaten lain," ujar Yusharto.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |